BATANG, Warta Brebes – Seorang petani bernama Suprayitno (70), warga Desa Kedawung, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, meninggal dunia setelah terjebak kebakaran lahan tebu pada Senin (6/7/2026) pagi. Tim menemukan korban dalam kondisi mengalami luka bakar di sekujur tubuh di sebuah parit pembatas kebun.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di Dukuh Grogol itu pertama kali diketahui dua warga yang melintas di sekitar lokasi. Mereka melihat kobaran api mulai membakar lahan tebu dan memutuskan berhenti untuk memastikan kondisi di lapangan.
Warga Curiga Melihat Motor Korban
Kecurigaan kedua saksi semakin kuat setelah melihat sepeda motor milik Suprayitno masih terparkir di tepi jalan. Mereka mengetahui korban biasa merawat kebun tebu milik warga bernama Munawar.
Salah seorang saksi kemudian mencari keberadaan korban. Pencarian itu semula hanya menemukan sebilah sabit yang tergeletak di dekat tanggul jalan.
Tak lama kemudian, korban ditemukan dalam posisi tengkurap di parit yang berada di antara jalan dan kebun tebu.
“Saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan luka bakar di seluruh tubuh. Pakaian, celana, hingga sepatu bot yang dikenakannya juga ikut hangus terbakar,” kata Kasatreskrim Polres Batang IPTU Sudaryono.
Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan
Menerima laporan warga, personel Polsek Limpung bersama Satreskrim dan Tim Inafis Polres Batang langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.
Hasil pemeriksaan tim medis Puskesmas Banyuputih bersama Tim Inafis menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Polisi menyimpulkan Suprayitno meninggal akibat luka bakar yang dialaminya saat kebakaran melanda lahan tebu tersebut.
Keluarga Menolak Autopsi
Pihak keluarga menerima peristiwa tersebut sebagai musibah. Mereka juga menyatakan tidak bersedia dilakukan autopsi dan menandatangani surat pernyataan penolakan.
Setelah proses olah TKP selesai, petugas menyerahkan jenazah korban kepada keluarga untuk dimakamkan. (*l
























