BERITA TERBARU
Memuat artikel Warta Brebes...
Memuat artikel Warta Brebes...
Berita Brebes
Gaya Hidup
Healing
Jarerika
Kesehatan
Keuangan
Nasional
Teknologi
Warta Pantura

Ungkap 7 Kasus Narkoba, Polres Tegal Tangkap 12 Tersangka Pengedar Sabu

SLAWI, Warta Brebes – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika jenis sabu sepanjang Mei hingga Juni 2026.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menangkap 12 tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar di sejumlah wilayah Kabupaten Tegal.

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo melalui Kasat Resnarkoba AKP Indra Irnawan Liarafa, didampingi Kasi Humas Ipda Komarudin, mengatakan seluruh pengungkapan berawal dari tujuh laporan polisi yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

“Selama periode Mei hingga Juni 2026 kami berhasil mengungkap tujuh kasus dengan 12 tersangka. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 1,76253 gram,” ujar AKP Indra saat konferensi pers, Selasa (7/7/2026).

Pengungkapan Berlangsung Bertahap

AKP Indra menjelaskan, petugas menangkap para tersangka di sejumlah lokasi, mulai dari Kecamatan Slawi, Dukuhturi, Suradadi, Balapulang hingga wilayah Procot.

Kasus pertama terungkap pada 18 Mei 2026 di Dukuhsalam, Slawi. Polisi menangkap dua tersangka beserta satu paket sabu seberat 0,14419 gram.

Selanjutnya pada 24 Mei 2026, Satresnarkoba mengungkap dua perkara berbeda. Di wilayah Kudaile, Slawi, polisi menangkap dua tersangka dengan barang bukti sabu 0,05244 gram.

Pada hari yang sama, petugas juga mengamankan dua tersangka di Desa Slawi Kulon berikut sabu seberat 0,05681 gram serta alat hisap yang masih mengandung sisa sabu seberat 0,03197 gram.

Pengungkapan berlanjut pada 2 Juni 2026. Polisi menangkap dua tersangka di sebuah warung kopi di Kecamatan Dukuhturi dengan barang bukti sabu 0,20476 gram.

Kemudian pada 9 Juni 2026, Satresnarkoba kembali mengamankan seorang tersangka di Kecamatan Suradadi dengan barang bukti sabu 0,32802 gram.

Enam hari berselang, tepatnya 15 Juni 2026, polisi menangkap dua tersangka di Kecamatan Balapulang dengan barang bukti sabu seberat 0,10432 gram.

Kasus terakhir terungkap pada 23 Juni 2026 di wilayah Procot, Slawi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka bersama barang bukti sabu seberat 0,32802 gram.

Modus Beli Sabu Secara Online

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan pola yang hampir sama pada sebagian besar kasus. Para tersangka membeli sabu melalui jaringan online, kemudian mengambil paket di lokasi tertentu sesuai arahan pemasok.

Setelah menerima barang, sebagian sabu digunakan sendiri, sedangkan sisanya dijual kembali kepada pembeli secara langsung.

“Dari setiap paket yang berhasil dijual, para pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu,” jelas AKP Indra.

Terancam Hukuman Hingga 20 Tahun Penjara

Polres Tegal menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Bangkit Rinakit | Editor: Wasis Waseso