BREBES, Warta Brebes – Pemkab Brebes akhirnya merilis aplikasi presensi baru setelah praktik absen fiktif ASN ramai diperbincangkan. Aplikasi bernama PasBeres itu kini memakai face detector dan pembatas radius maksimal 50 meter dari kantor.
Peluncuran aplikasi presensi ASN Brebes tersebut digelar di Kantor Pemerintahan Terpadu Brebes, Senin 25 Mei 2026.
Seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Brebes hadir dalam launching tersebut.
Sekda Brebes Tahroni menegaskan, aplikasi PasBeres dibuat untuk memperketat disiplin ASN sekaligus menutup celah manipulasi absensi yang sebelumnya marak terjadi.
“Pasca beredarnya aplikasi presensi fiktif yang bisa digunakan dari jarak jauh, Pemkab Brebes merilis aplikasi baru untuk absensi ASN,” kata Tahroni.
Aplikasi presensi ASN Brebes ini mulai resmi digunakan pada 1 Juni 2026. Seluruh ASN wajib segera mengunduh aplikasi melalui Play Store dan melakukan registrasi mandiri.
Tahroni memastikan aplikasi tersebut gratis dan tidak ada biaya apapun.
“Tidak usah bayar. Tinggal unduh di Play Store lalu registrasi,” tegasnya.
Gunakan Face Detector dan Radius 50 Meter
Berbeda dari sistem lama, aplikasi presensi ASN Brebes kini menggunakan teknologi face detector. ASN wajib melakukan verifikasi wajah saat melakukan absensi.
Tidak hanya itu, sistem juga membatasi lokasi presensi. ASN hanya bisa melakukan absensi dalam radius maksimal 50 meter dari kantor.
“Bedanya dengan model lama, aplikasi ini menggunakan face detector dan harus berada di radius 50 meter,” lanjut Tahroni.
Dalam proses absensi, ASN harus menghadap kamera ponsel, kemudian menggelengkan kepala ke kanan dan kiri serta berkedip sebagai bentuk verifikasi.
Langkah itu membuat aplikasi ini tidak mudah dimanipulasi menggunakan foto atau rekaman video oleh ASN nakal.
“Caranya geleng kepala kanan kiri dan berkedip. Jadi tidak bisa main-main lagi,” tandasnya.
Aplikasi Absen Fiktif Sempat Beredar di Kalangan ASN
Sebelumnya, publik heboh dengan beredarnya aplikasi absensi ilegal di lingkungan ASN Pemkab Brebes. Aplikasi tersebut dikabarkan mampu melakukan presensi jarak jauh tanpa harus berada di kantor.
Ironisnya, perangkat lunak berbayar itu disebut banyak digunakan ASN untuk mengakali jam kerja. Pengguna cukup melakukan absensi dari lokasi lain meski sebenarnya tidak masuk kantor.
Informasi yang beredar menyebut penggunaan aplikasi ilegal itu paling banyak ditemukan di kalangan guru ASN.
Modus tersebut memicu sorotan karena dinilai merusak disiplin aparatur sipil negara dan mencederai pelayanan publik.
Dengan hadirnya aplikasi presensi ASN Brebes berbasis face detector, Pemkab berharap praktik manipulasi absensi tidak lagi terjadi.
Peluncuran aplikasi presensi ASN Brebes menjadi langkah serius Pemkab Brebes dalam memperketat disiplin pegawai. Sistem baru berbasis face detector dan pembatasan radius diyakini mampu menutup celah kecurangan absensi yang sebelumnya sempat ramai diperbincangkan.






