BERITA TERBARU
Memuat artikel Warta Brebes...
Memuat artikel Warta Brebes...

Diduga Selingkuh dengan Perangkat Desa, Sekdes Karangsembung Brebes Digeruduk Warga

BREBES, Warta Brebes – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Karangsembung, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, memicu kemarahan warga. Puluhan warga mendatangi balai desa pada Senin (15/6/2026) dan mendesak pemerintah desa mengambil tindakan tegas terhadap dua perangkat desa yang diduga terlibat hubungan terlarang sejak lama.

Informasi yang berkembang menyebutkan, Sekdes berinisial Klk diduga menjalin hubungan dengan seorang perangkat desa lainnya berinisial Kt.

Keduanya diketahui telah berkeluarga. Dugaan hubungan tersebut bahkan disebut telah berlangsung sejak 2021.

Istri Sekdes Sempat Datangi Kantor Desa

Kasus tersebut mencuat setelah istri Sekdes dikabarkan mendatangi kantor desa dan menggeruduk perempuan yang diduga menjadi selingkuhan suaminya.

Peristiwa yang terjadi saat jam kerja itu disaksikan sejumlah perangkat desa dan sempat memicu ketegangan.

Puncaknya adalah Senin itu, puluhan warga mendatangi kantor balai desa setempat. Mereka menuntut agar kedua perangkat desa tersebut dipecat.

Kepala Desa Karangsembung, Eko Budi Susilo, menyampaikan pihak desa sudah beberapa kali mendamaikan kedua pihak.

“Saya sudah berulang kali menasihati kedua pihak, tapi tidak diindahkan. Kejadian ini harus menjadi pelajaran agar tidak terulang lagi,” ujarnya.

Puluhan Warga Geruduk Balai Desa

Persoalan tersebut akhirnya memicu aksi warga. Puluhan warga Desa Karangsembung mendatangi balai desa untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut adanya tindakan tegas.

Koordinator aksi, Bani Sadat, mengatakan dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua perangkat desa telah mencoreng nama baik desa dan membuat masyarakat resah.

“Yang terlibat dua orang dan sama-sama perangkat desa. Satu Sekretaris Desa dan satunya bawahannya,” katanya.

Warga juga mengancam akan kembali menggelar aksi apabila tidak ada perkembangan dalam penyelesaian kasus tersebut.

Dua Perangkat Desa Terancam Dinonaktifkan

Sementara itu, Camat Songgom, Sudiyanto, mengatakan penanganan kasus akan mengikuti mekanisme yang berlaku. Pemeriksaan oleh Inspektorat dapat berlangsung maksimal 90 hari.

Menurut dia, pemerintah desa akan segera mengambil langkah administratif dengan memberhentikan sementara kedua perangkat desa tersebut.

“Dalam waktu dekat, kepala desa melalui mekanisme yang ada akan memberhentikan sementara kedua perangkat tersebut untuk mempercepat proses,” katanya.

Sudiyanto mengaku terkejut setelah mendengar keterangan warga dalam audiensi. Berdasarkan informasi yang diterimanya, dugaan hubungan tersebut disebut telah berlangsung sejak 2021.

Kasus yang menyeret dua perangkat Desa Karangsembung itu kini menjadi perhatian masyarakat karena dinilai dapat memengaruhi citra pemerintahan desa dan kepercayaan publik terhadap aparatur desa.

Bagikan: