JAKARTA, Warta Brebes– PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk (CEKA) resmi menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp150 per saham untuk tahun buku 2025.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada Kamis, 11 Juni 2026. Total dividen yang akan dibagikan mencapai Rp89,250 miliar, mencerminkan kinerja positif perusahaan selama tahun lalu.
Direksi CEKA menyampaikan hasil RUPST pada Senin, 15 Juni 2026. Selain pembagian dividen, pemegang saham juga menyetujui alokasi dana sebesar Rp500 juta untuk cadangan perusahaan. Sisa laba sebesar Rp63,824 miliar akan dibukukan sebagai laba ditahan, guna memperkuat modal kerja perseroan untuk ekspansi dan operasional di masa mendatang.
RUPS CEKA Sahkan Laporan Tahunan dan Kebijakan Dividen
Dalam agenda RUPS, pemegang saham memberikan persetujuan terhadap Laporan Tahunan Perseroan yang merinci kondisi dan jalannya operasional PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk sepanjang Tahun Buku 2025.
Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk periode yang sama juga disahkan. Hal ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas manajemen perusahaan kepada para investornya.
Direksi CEKA diberikan kuasa penuh oleh RUPS untuk melaksanakan proses pembagian dividen. Hal ini mencakup seluruh tindakan administratif dan operasional yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini memastikan eksekusi keputusan dividen berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, RUPS memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besaran gaji, tantiem, atau tunjangan lainnya bagi seluruh Anggota Direksi untuk tahun buku 2026. Ini adalah bagian dari tata kelola perusahaan yang baik, memastikan kompensasi manajemen sejalan dengan kinerja dan tujuan perusahaan.
Dewan Komisaris CEKA Atur Gaji dan Tunjuk Auditor
Untuk tahun buku 2026, Dewan Komisaris juga diberikan kewenangan untuk menetapkan gaji, tantiem, atau tunjangan bagi Anggota Dewan Komisaris itu sendiri.
Besaran maksimal yang ditetapkan untuk kompensasi Dewan Komisaris adalah Rp10 miliar. Penetapan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan dan objektivitas dalam remunerasi.
RUPS juga menetapkan penunjukan Kantor Akuntan Publik terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan pada tahun buku 2026. Honorarium bagi Akuntan Publik tersebut juga akan ditetapkan dalam RUPS berikutnya, memastikan independensi audit dan kepatuhan terhadap standar akuntansi.
Keputusan pembagian dividen tunai sebesar Rp150 per saham oleh PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk (CEKA) ini diharapkan dapat memberikan imbal hasil yang menarik bagi para pemegang saham.
Selain itu, penguatan modal kerja melalui laba ditahan akan menopang pertumbuhan bisnis CEKA di masa mendatang.





















