SLAWI, Warta Brebes – Sebanyak 117 desa di Kabupaten Tegal siap menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Tegal 2027.
Sesuai rencana, Pilkades serentak gelombang I berlangsung pada 22 Januari 2027. Aturannya, akan sedikit berbeda dari pelaksanaan sebelumnya. Pilkades kali ini, akan mengacu pada regulasi baru yang membuka peluang calon tunggal berhadapan dengan kotak kosong apabila memenuhi ketentuan yang diatur pemerintah.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Tegal masih menyusun tahapan pelaksanaan sebelum diajukan kepada Bupati Tegal.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal, Desy Arifianto, melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Sutanto, mengatakan Pilkades Serentak Gelombang I akan diikuti desa-desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada 2027.
“Untuk Pilkades Serentak Gelombang I akan diikuti 117 desa di 17 kecamatan. Pilkades ini diperuntukkan bagi desa yang masa jabatan kepala desanya habis pada 2027,” ujar Sutanto kepada wartawan, Rabu (8/7) lalu.
Aturan Baru Ubah Mekanisme Calon Tunggal
Sutanto menjelaskan, PP Nomor 16 Tahun 2026 membawa perubahan pada mekanisme pencalonan kepala desa, khususnya apabila hanya ada satu bakal calon yang mendaftar.
Sesuai Pasal 48, panitia wajib memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari apabila hingga batas waktu hanya terdapat satu bakal calon.
Jika setelah perpanjangan pertama belum ada pendaftar lain, masa pendaftaran kembali diperpanjang selama 10 hari.
Apabila tetap hanya terdapat satu calon, musyawarah desa akan menentukan apakah pilkades tetap dilaksanakan atau ditunda.
“Bila hasil musyawarah memutuskan pilkades tetap dilaksanakan, calon tunggal dapat mengikuti pemungutan suara melawan kotak kosong. Namun jika disepakati ditunda, akan ditunjuk penjabat kepala desa hingga pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Tegal 2027 Gelombang II,” jelasnya.
Pemkab Siapkan Anggaran Rp4,18 Miliar
Untuk mendukung pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang I, Pemerintah Kabupaten Tegal telah menyiapkan bantuan keuangan desa senilai Rp4.182.338.227.
Menurut Sutanto, tahapan Pilkades saat ini masih disempurnakan agar selaras dengan regulasi terbaru sebelum ditetapkan melalui keputusan Bupati Tegal.
“Ada PP baru yang saat ini masih dalam pembahasan. Dalam waktu dekat tahapan Pilkades Serentak Gelombang I akan kami ajukan kepada Bupati,” katanya.
Dengan regulasi baru tersebut, pelaksanaan Pilkades Serentak 2027 di Kabupaten Tegal diharapkan memberikan kepastian hukum apabila terjadi calon tunggal, sekaligus memastikan proses demokrasi desa tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

























