BREBES, Warta Brebes – Polemik presensi fiktif Brebes ternyata belum benar-benar berakhir. Setelah Pemerintah Kabupaten Brebes menjatuhkan sanksi kepada ASN yang terlibat penggunaan aplikasi absensi ilegal, kini muncul persoalan baru berupa pengumpulan uang dari sejumlah pegawai puskesmas yang sebelumnya terseret kasus tersebut.
Kasus presensi fiktif Brebes sebelumnya menjadi perhatian publik setelah ratusan aparatur sipil negara terdeteksi menggunakan aplikasi absensi tidak resmi. Pemerintah Kabupaten Brebes kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan menjatuhkan sanksi administratif sesuai hasil pemeriksaan.
Namun di tengah proses penyelesaian kasus itu, sejumlah pegawai puskesmas mengaku harus mengeluarkan uang ratusan ribu rupiah per orang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan baru karena sanksi resmi dari pemerintah sebenarnya telah selesai.
Sanksi Presensi Fiktif Brebes Sudah Ditetapkan
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes Tahroni telah menetapkan sanksi kepada ASN yang terlibat dalam kasus presensi fiktif Brebes. Saat itu, bentuk sanksi kepada ASN pengguna aplikasi palsu berupa hukuman disiplin ringan hingga sedang sesuai tingkat keterlibatan masing-masing pegawai.
Dengan adanya keputusan tersebut, banyak pihak menganggap persoalan hukum dan administrasi dalam kasus presensi fiktif telah selesai. Sebab, ASN yang terbukti melanggar telah menerima konsekuensi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
Karena itu, munculnya pengumpulan uang di sejumlah fasilitas kesehatan menimbulkan tanda tanya di kalangan pegawai maupun masyarakat.
Puskesmas Kumpulkan Uang dari ASN yang Terseret Presensi Palsu
Informasi yang beredar menyebutkan beberapa puskesmas mengumpulkan uang dari pegawai yang namanya sempat muncul dalam kasus presensi fiktif Brebes.
Salah satu pegawai Puskesmas Sidamulya, Kecamatan Wanasari, mengaku tujuh orang diminta menanggung biaya dengan nominal sekitar Rp400 ribu per orang. Menurut pengakuannya kepada wartawan, informasi tersebut secara internal puskesmas.
Kepala Puskesmas Sidamulya dr Sandy Wahap membenarkan adanya pengumpulan dana tersebut. Ia menjelaskan bahwa permintaan pengumpulan uang berawal dari komunikasi yang berasal dari Ketua Paguyuban Kepala Puskesmas Kabupaten Brebes.
Menurut Sandy, besaran dana yang harus dikumpulkan berbeda-beda sesuai kategori puskesmas. Puskesmas kecil mendapat beban sekitar Rp2,5 juta, kategori sedang Rp3 juta, dan kategori besar Rp4,5 juta.
Karena tidak memiliki kas internal yang mencukupi, dana tersebut akhirnya dibebankan kepada sejumlah pegawai yang sebelumnya terdata dalam kasus presensi fiktif Brebes.
Paguyuban Kapus Jelaskan Tujuan Pengumpulan Dana
Ketua Paguyuban Kepala Puskesmas Kabupaten Brebes, dr M Fuad, menjelaskan bahwa dana tersebut muncul dalam pembahasan internal sebagai antisipasi kebutuhan operasional apabila ada undangan klarifikasi atau koordinasi ke lembaga pusat di Jakarta.
Menurut Fuad, pihaknya tidak pernah mengarahkan agar pengumpulan dana dengan membebani langsung kepada pegawai, namun secara institusi.
Ia juga menyebut para pegawai yang terseret kasus presensi fiktif Brebes telah mengalami tekanan tersendiri akibat proses pemeriksaan dan sanksi yang mereka terima.
Dinas Kesehatan Brebes Angkat Bicara
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes dr Heru Padmonobo mengaku tidak mengetahui secara rinci pengumpulan uang yang terjadi di sejumlah puskesmas.
Menurut Heru, Dinas Kesehatan hanya menangani proses administrasi terkait kasus presensi fiktif Brebes untuk diteruskan kepada Badan Kepegawaian Daerah dan instansi terkait.
Ia menegaskan pengumpulan dana merupakan urusan paguyuban kepala puskesmas dan bukan kebijakan resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes.
Pernyataan tersebut semakin memperjelas bahwa belum ada penjelasan tunggal mengenai dasar pengumpulan uang di sejumlah fasilitas kesehatan.
Memunculkan Pertanyaan Baru
Kasus presensi fiktif Brebes pada dasarnya telah menghasilkan keputusan sanksi dari pemerintah daerah. Karena itu, kemunculan pungutan atau iuran pasca-penjatuhan sanksi memunculkan pertanyaan baru di kalangan ASN.
Apakah pengumpulan dana tersebut merupakan inisiatif internal untuk kebutuhan operasional, atau justru berkembang menjadi beban tambahan bagi pegawai yang sebelumnya telah menerima sanksi disiplin?
Pertanyaan tersebut kini menjadi perhatian publik. Di sisi lain, masyarakat menunggu kejelasan dari pihak-pihak terkait agar polemik presensi fiktif Brebes benar-benar berakhir dan tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari.



























