BREBES, Warta Brebes – Satreskrim Polres Brebes akhirnya berhasil membongkar praktik dugaan pembobolan sistem absensi online milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes. Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedarkan, dan menggunakan aplikasi ilegal untuk memanipulasi titik koordinat presensi ASN.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan Kepala BKPSDMD Kabupaten Brebes setelah menemukan kejanggalan pada data presensi tanggal 29 dan 30 April 2026.
Sistem mencatat sejumlah aparatur sipil negara (ASN), termasuk tenaga kesehatan dan tenaga kependidikan, melakukan absensi secara sah, padahal berdasarkan hasil pemeriksaan mereka diduga tidak berada di lokasi kerja.
Aplikasi Ilegal Manipulasi Titik Koordinat
Polisi mengungkap tersangka AH (41), warga Kecamatan Songgom, diduga menjadi pembuat aplikasi ilegal bernama Person. Aplikasi tersebut dirancang untuk memanipulasi lokasi GPS sehingga pengguna dapat melakukan presensi seolah-olah berada di tempat kerja.
“Tersangka AH membuat aplikasi ‘Person’ untuk mengalihkan titik koordinat lokasi absensi. Jadi meskipun pegawainya tidak berada di kantor, mereka tetap bisa melakukan absensi seolah-olah hadir,” ujar AKBP Lilik Ardhiansyah saat konferensi pers, Rabu (1/7/2026).
Dalam menjalankan aksinya, AH diduga dibantu DB (38) yang meminjamkan identitas untuk menampung hasil transaksi penjualan aplikasi, serta FFR (40) yang berperan sebagai koordinator pemasaran melalui grup WhatsApp.
Enam tersangka lainnya yakni RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38) diduga berperan mengedarkan sekaligus menggunakan aplikasi tersebut.
Berawal dari Kecurigaan BKPSDMD
Penyelidikan dilakukan oleh Unit Tipidter dan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Brebes setelah menerima laporan dari BKPSDMD. Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi serta meminta pendapat ahli pidana dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Polisi Sita Laptop hingga Rekening Transaksi
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit MacBook Air 2018 yang diduga digunakan membuat aplikasi, beberapa telepon genggam berbagai merek, rekening koran SeaBank dan BRI yang diduga digunakan menampung hasil transaksi, serta dokumen rekapitulasi presensi ASN yang diduga memanfaatkan aplikasi ilegal tersebut.
Terancam Pidana
Sembilan tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Brebes untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyebaran maupun pemanfaatan kode akses ilegal untuk menerobos sistem elektronik yang dilindungi.
Sementara itu, pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain, termasuk pengguna aplikasi ilegal tersebut, yang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hasil penyidikan.




























