BERITA TERBARU
Memuat artikel Warta Brebes...
Memuat artikel Warta Brebes...
Berita Brebes
Gaya Hidup
Healing
Jarerika
Kesehatan
Keuangan
Nasional
Teknologi
Warta Pantura

Tersangka Aplikasi Absensi Palsu Brebes Ternyata Guru ASN, Dipakai 2.509 Pegawai

BREBES, Warta Brebes – Fakta baru terungkap dalam kasus pembobolan sistem presensi elektronik milik Pemerintah Kabupaten Brebes. Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka ternyata seluruhnya berstatus guru Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka diduga menjadi bagian dari jaringan pembuat, pengedar hingga pengguna aplikasi absensi ilegal yang sebelumnya digunakan ribuan ASN di lingkungan Pemkab Brebes.

Kesembilan tersangka masing-masing berinisial AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38). Mereka berasal dari Kabupaten Brebes dan Banyumas dengan peran berbeda-beda, mulai dari pembuat aplikasi, penyedia rekening penampung hasil penjualan, pengedar hingga pengguna aplikasi.

Seluruh Tersangka Berstatus Guru ASN

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes setelah ditemukan kejanggalan pada sistem presensi online pada 29-30 April 2026.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan manipulasi titik koordinat sehingga ASN tetap dapat melakukan absensi meski tidak berada di lokasi kerja.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka utama membuat aplikasi yang mampu menerobos sistem presensi resmi milik Pemerintah Kabupaten Brebes. Aplikasi tersebut kemudian diperjualbelikan dan digunakan oleh sejumlah ASN untuk melakukan presensi secara tidak sah,” kata Lilik saat konferensi pers di Mapolres Brebes, Rabu (1/7/2026).

Menurut penyidik, AH berperan sebagai pembuat aplikasi ilegal. DB menyediakan rekening penampung hasil penjualan, sedangkan FFR menjadi koordinator pemasaran melalui grup WhatsApp. Enam tersangka lainnya berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna aplikasi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Farid Nur Aziz menambahkan, seluruh tersangka merupakan guru ASN yang bertugas di sejumlah sekolah berbeda di Kabupaten Brebes. Mereka telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Brebes sejak 27 Juni 2026.

Polisi Sita Laptop hingga Rekening Penjualan

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik Unit 3 Tipidter bersama Unit 2 Tipidkor Satreskrim Polres Brebes menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop yang digunakan membuat aplikasi, beberapa telepon seluler, dokumen rekening koran, laporan transaksi perbankan, serta rekap data presensi ASN yang diduga menggunakan aplikasi ilegal.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyebaran, perdagangan, maupun pemanfaatan kode akses atau informasi untuk menerobos sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi pemerintah.

Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Aplikasi Rp250 Ribu Dipakai Ribuan Guru dan Nakes

Terpisah,kasus ini sebelumnya telah diungkap melalui investigasi Pemerintah Kabupaten Brebes yang menemukan aplikasi presensi ilegal digunakan secara masif oleh ASN.

Hasil investigasi mencatat sebanyak 2.509 ASN menggunakan aplikasi tersebut, terdiri dari 2.385 tenaga pendidikan atau guru dan 124 tenaga kesehatan.

Aplikasi tersebut diperoleh melalui jaringan tertentu dengan harga sekitar Rp250 ribu per akun. Dengan aplikasi itu, pengguna dapat memanipulasi titik koordinat GPS sehingga tetap bisa melakukan presensi meski tidak berada di sekolah, puskesmas maupun kantor tempat bertugas.

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Brebes melakukan pemeriksaan internal sekaligus melaporkannya kepada aparat penegak hukum hingga akhirnya berkembang menjadi penyidikan pidana.

Pengguna Disanksi, Pembuat Aplikasi Diproses Pidana

Berbeda dengan sembilan tersangka yang kini menjalani proses hukum, ribuan ASN pengguna aplikasi tidak diproses pidana.

Pemerintah Kabupaten Brebes telah menjatuhkan sanksi administratif berupa surat peringatan kepada ASN yang terbukti menggunakan aplikasi presensi ilegal tersebut. Langkah itu diambil sebagai bagian dari pembinaan disiplin ASN sesuai ketentuan kepegawaian.

Sementara itu, proses pidana difokuskan terhadap pihak-pihak yang diduga membuat, memperdagangkan, mengedarkan, hingga memanfaatkan aplikasi untuk menerobos sistem elektronik milik pemerintah.

Pemkab Tutup Celah, Muncul Aplikasi Presensi Baru

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Brebes juga memperketat sistem pengawasan kehadiran ASN.

Pemkab mengganti sistem lama dengan aplikasi presensi baru berbasis pengenalan wajah (face recognition) yang dilengkapi validasi biometrik sehingga tidak lagi hanya mengandalkan koordinat GPS yang sebelumnya dapat dimanipulasi menggunakan aplikasi ilegal.

Selain itu, Inspektorat Kabupaten Brebes juga diterjunkan untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan disiplin ASN agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Penulis: Wasis Waseso | Editor: Wasis Waseso
Bagikan: