BERITA BREBES TERKINI
Memuat artikel Warta Brebes...
Memuat artikel Warta Brebes...
Berita Brebes
Gaya Hidup
Healing
Jarerika
Kesehatan
Keuangan
Nasional
Teknologi
Warta Pantura

RUU Perampasan Aset: Komisi III DPR Tegaskan Komitmen, Bantah Isu Penolakan

JAKARTA, Warta Brebes — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah keras isu yang beredar bahwa lembaganya menolak untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menegaskan bahwa Komisi III DPR justru terus memprioritaskan dan “menggaspol terus” pembahasan RUU krusial ini hingga hari ini.

Habiburokhman menyatakan, segala tudingan mengenai penolakan pembahasan RUU Perampasan Aset adalah hoaks. “Di mana hari ini ada banyak beredar hoaks bahwa Komisi III menolak untuk membahas Undang-Undang Perampasan Aset. Ya, teman-teman kan di sini kan saksi juga ya, bagaimana sudah berapa minggu ini kita gas terus soal Undang-Undang Perampasan Aset ini,” tegas Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).

Ia menambahkan, Komisi III DPR RI telah berupaya maksimal untuk mengundang dan menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat. Proses ini penting untuk memastikan RUU Perampasan Aset yang dihasilkan komprehensif dan berpihak pada kepentingan publik.

Pembahasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Khusus

Habiburokhman menjelaskan perbedaan mendasar dalam pembahasan RUU Perampasan Aset dibandingkan dengan undang-undang lain yang pernah dibahas Komisi III DPR RI. Menurutnya, RUU Perampasan Aset merupakan undang-undang yang benar-benar baru, bukan sekadar perubahan dari regulasi yang sudah ada.

“Perlu kami sampaikan bahwa undang-undang ini adalah undang-undang yang sama sekali baru, bukan undang-undang perubahan,” ujar Habiburokhman. “Karena itu, lebih banyak yang dibahas pastinya dibanding undang-undang yang kemarin kita bahas di sini seperti KUHAP, Undang-Undang Polri yang hanya membahas beberapa pasal. Ini kita create satu undang-undang satu undang-undang sejak awal sekali.”

Perbedaan ini, lanjutnya, menuntut waktu dan kajian yang lebih mendalam. Proses penyusunan yang dimulai dari nol membutuhkan ketelitian untuk merumuskan setiap pasal secara cermat.

Komisi III DPR Fokus Penuh pada RUU Perampasan Aset

Dalam kesempatan yang sama, Habiburokhman kembali menekankan komitmen kuat Komisi III DPR RI untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menyatakan bahwa saat ini, agenda pembahasan Komisi III DPR RI sepenuhnya terfokus pada RUU tersebut.

“Jadi kita ini gaspol terus pak,” tandas Habiburokhman. “Ini sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain ya selain perampasan aset ini karena memang kita prioritas.”

Penegasan ini diharapkan dapat meluruskan persepsi publik dan menggarisbawahi keseriusan DPR dalam mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Diharapkan, undang-undang ini dapat segera memberikan landasan hukum yang kuat dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

Dampak RUU Perampasan Aset untuk Pemberantasan Korupsi

Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi agenda prioritas Komisi III DPR RI, menunjukkan kesadaran akan pentingnya instrumen hukum yang efektif dalam memberantas tindak pidana korupsi. Keberadaan undang-undang ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku korupsi dan memberikan efek jera yang signifikan.

Selain itu, RUU Perampasan Aset juga berpotensi untuk memulihkan kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi. Dengan mekanisme perampasan aset yang jelas, negara dapat mengembalikan aset yang diduga hasil tindak pidana untuk kemudian dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat.

Komisi III DPR RI bertekad untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset ini secepat mungkin. Langkah ini sejalan dengan desakan berbagai pihak, termasuk elemen masyarakat sipil dan lembaga negara lain, yang menyoroti urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset di tengah maraknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.

Penulis: Wasis Waseso | Editor: Wasis Waseso