PEMALANG, Warta Brebes – Aksi percobaan perampokan toko emas di Kompleks Ruko Pasar Banjardawa, Desa Banjardawa, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, berakhir gagal total.
Pelaku yang menodongkan benda mirip senjata api dan memukul etalase kaca menggunakan palu berhasil ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 11.56 WIB dan terekam kamera pengawas (CCTV) toko. Rekaman menunjukkan pelaku berinisial S masuk ke dalam toko dengan mengenakan jaket, helm, dan masker saat dua karyawan sedang berjaga.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menodongkan benda yang diduga senjata api menggunakan tangan kanannya. Dia kemudian memukul kaca etalase toko menggunakan palu terbungkus kantong plastik hitam sambil berteriak meminta kedua karyawan mengangkat tangan.
“Tiba-tiba pria tersebut menodongkan benda mirip senjata api dengan tangan kanan, dan memukul kaca etalase toko menggunakan palu yang dibungkus kantong plastik hitam sambil berteriak angkat tangan kepada kedua karyawan toko emas,” kata Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M. Faizal Wildan Umar Rela Permana.
Teriakan Karyawan Gagalkan Aksi Pelaku
Seolah tidak takut dalam ancaman, kedua karyawan toko emas berteriak meminta pertolongan sehingga mengundang perhatian warga di sekitar lokasi.
Sejumlah warga kemudian berdatangan untuk mengetahui sumber teriakan. Namun, mereka memilih menjaga jarak karena pelaku terlihat membawa benda mirip senjata api.
Panik karena aksinya kepergok banyak orang, pelaku akhirnya memilih melarikan diri menggunakan sepeda motor tanpa sempat membawa barang berharga dari toko emas tersebut. Percobaan perampokan toko emas di Pemalang itu pun gagal total.
Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Pemalang bersama Polsek Taman langsung melakukan penyelidikan. Polisi juga memeriksa rekaman CCTV dan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Senin (20/7/2026) pagi, petugas berhasil menangkap tersangka S di rumahnya yang berada di Desa Sitemu, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.
“S telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Satreskrim Polres Pemalang,” ujar AKP Faizal.
Polisi masih mendalami sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, termasuk benda yang diduga senjata api dan palu untuk memecahkan etalase toko.
Polisi Imbau Pemilik Toko Tingkatkan Keamanan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 juncto Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang percobaan pencurian dengan kekerasan.
AKP Faizal juga mengapresiasi peran masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pelaku dapat diamankan dalam waktu singkat.
Pihaknya mengimbau para pemilik toko, khususnya toko emas, untuk meningkatkan sistem keamanan dengan memasang CCTV pada beberapa titik strategis serta memastikan prosedur keamanan dijalankan dengan baik.
“Kami mengimbau para pemilik toko, khususnya toko emas agar meningkatkan sistem keamanan,” pungkasnya.
























