BERITA BREBES TERKINI
Berita Brebes
Gaya Hidup
Healing
Jarerika
Nasional
Teknologi
Warta Pantura

Seorang Pria Ditangkap Polisi, Setahun Nodai Anak 11 Tahun

PEMALANG, Warta Brebes – Kasus kekerasan seksual anak di Pemalang kembali terjadi. Tidak ada yang korbannya seorang anak berusia 11 tahun terjadi di dalam rumah sendiri. Pelaku pun orang jauh.

Kasus itu terbongkar pada Minggu (12/7/2026), ketika ibu angkat korban mengetahui dugaan tindakan yang dilakukan seorang pria berinisial K (49), yang merupakan suami sirinya.

Polisi yang menerima laporan kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka merupakan suami siri pelapor dan tinggal satu rumah bersama pelapor serta korban,” ujar Faizal mewakili Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana, Rabu (15/7/2026).

Terungkap Dari Laporan Ibu Angkat Korban

Menurut Faizal, pengungkapan kasus bermula dari laporan ibu angkat korban yang mengetahui dugaan tindakan pelaku di dalam kamar korban.

Merasa tidak dapat menerima peristiwa tersebut, pelapor kemudian mendatangi Polres Pemalang untuk melaporkan kejadian yang dialami anaknya.

Penyidik Satreskrim Polres Pemalang selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk meminta keterangan korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk mendukung proses hukum.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga peristiwa tersebut tidak hanya terjadi satu kali.

Korban mengaku dugaan kekerasan seksual telah berlangsung berulang sejak Juni 2025 hingga peristiwa terakhir yang dilaporkan pada 12 Juli 2026.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Kami terus mendalami seluruh keterangan dan alat bukti yang ada untuk melengkapi berkas perkara,” kata Faizal.

Polisi Sita Barang Bukti dan Lakukan Pendampingan

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian untuk kepentingan penyidikan.

Polres Pemalang juga memastikan korban mendapatkan pendampingan sesuai prosedur penanganan kasus yang melibatkan anak.

Penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan proses hukum berjalan sekaligus memperhatikan aspek perlindungan korban.

Jerat UU TPKS Menanti

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidana dalam perkara tersebut cukup berat mengingat korban merupakan anak yang berada dalam lingkungan pengasuhan pelaku.

Masyarakat Diminta Berani Melapor

Polres Pemalang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan membangun komunikasi yang terbuka dalam lingkungan keluarga.

Masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat ditangani sedini mungkin.

“Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam upaya pencegahan. Jika mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Faizal.

Laporan dapat disampaikan melalui Polres Pemalang, Polsek terdekat, maupun layanan darurat Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam.

Penulis: Wasis Waseso | Editor: Wasis Waseso