Nasib Guru Honorer dan PPPK 2026: Ijazah S-1 Jadi Penentu!

BREBES, Warta Brebes Peraturan baru mengenai jabatan fungsional guru mulai berlaku pada tahun 2026. Peraturan ini membawa ancaman serius bagi ratusan ribu guru di seluruh Indonesia. Guru yang belum mengantongi ijazah Strata-1 (S-1) berisiko kehilangan jabatan fungsional mereka. Pemerintah memberikan tenggat waktu empat tahun bagi guru untuk memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1.

Pasal 25 Ayat (4) dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 7 Tahun 2026 menjadi dasar utama perubahan ini. Regulasi ini secara tegas menyatakan bahwa guru yang tidak mampu memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 dalam batas waktu yang ditentukan akan diberhentikan dari jabatan fungsionalnya. Peraturan ini resmi diundangkan pada 19 Mei 2026, sekaligus mencabut Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur tentang Jabatan Fungsional Guru.

Guru PNS dan PPPK Penuh Waktu Terancam

Kelompok yang paling terdampak oleh peraturan baru ini adalah guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif menjabat. Mereka yang saat ini belum memiliki ijazah S-1 akan terikat sepenuhnya pada ketentuan regulasi baru. Pasal 14 dalam Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 menetapkan syarat minimal S-1 atau S-1 Terapan. Syarat ini berlaku untuk semua jenjang jabatan fungsional, mulai dari Ahli Pertama hingga Ahli Madya.

Tanpa ijazah S-1, guru tidak akan dapat naik jenjang jabatan. Lebih parahnya lagi, jabatan yang sudah mereka pegang saat ini pun berpotensi dicabut. Tenggat waktu empat tahun yang diberikan dimulai sejak regulasi ini diundangkan. Dengan demikian, batas akhir pemenuhan kualifikasi ini jatuh pada tahun 2030.

Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu juga tidak luput dari ancaman ini. Mereka juga diwajibkan untuk memenuhi syarat minimal S-1. Namun, mekanisme penanganannya sedikit berbeda. Jika guru PPPK Penuh Waktu gagal memenuhi kualifikasi akademik yang disyaratkan, konsekuensinya bukanlah penurunan jabatan.

Sebaliknya, kontrak kerja mereka akan langsung diputus. Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja menjadi konsekuensi tunggal bagi guru PPPK yang tidak dapat memenuhi syarat akademik yang ditetapkan oleh regulasi baru ini. Hal ini menunjukkan ketegasan pemerintah dalam menerapkan standar kualifikasi bagi tenaga pendidik.

Pelanggaran Disiplin Juga Berujung Sanksi

Ancaman pemberhentian tidak hanya berasal dari aspek pemenuhan ijazah semata. Regulasi baru ini juga mengatur sanksi bagi aparatur sipil negara yang memiliki catatan pelanggaran disiplin. Pasal 15 Ayat (2) dalam Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 merinci tiga kondisi yang dapat membekukan hak promosi jabatan sekaligus membuka pintu pemberhentian.

Kondisi pertama adalah ketika seorang guru sedang menjalani proses hukuman disiplin. Selanjutnya, guru yang pernah melanggar kode etik profesi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir juga akan menghadapi konsekuensi. Terakhir, guru yang pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam tiga tahun terakhir juga masuk dalam kategori berisiko.

Satu catatan pelanggaran disiplin resmi dalam sistem kepegawaian sudah cukup untuk membekukan seluruh hak promosi jabatan seorang guru. Pembekuan hak promosi ini akan berlaku selama tiga tahun penuh. Hal ini mengindikasikan bahwa kedisiplinan dan kepatuhan terhadap etika profesi menjadi faktor penting dalam jenjang karier seorang guru.

Guru di Daerah Terpencil Hadapi Tantangan Ekstra

Kebijakan baru ini memunculkan kekhawatiran yang sangat serius, terutama bagi para guru yang mengabdikan diri di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal (3T). Akses terhadap pendidikan tinggi di wilayah-wilayah tersebut masih sangat terbatas. Ketersediaan perguruan tinggi yang menawarkan program S-1 di daerah 3T masih minim.

Empat tahun mungkin terlihat cukup di atas kertas sebagai batas waktu. Namun, bagi guru yang mengajar di pelosok tanpa adanya kampus terdekat, tenggat waktu tersebut bisa terasa seperti pilihan yang mustahil. Mereka dihadapkan pada dilema berat: memilih untuk tetap mengajar dengan segala keterbatasan, atau mengambil risiko kembali ke bangku kuliah dengan segala tantangan logistik dan finansial.

Menanggapi situasi ini, seorang guru yang enggan disebutkan namanya menuturkan, “Kami mengerti pentingnya peningkatan kualitas. Namun, akses ke pendidikan lanjutan di daerah kami sangat sulit. Transportasi mahal, waktu mengajar kami padat. Kami berharap ada solusi yang lebih humanis bagi kami yang sudah mengabdi puluhan tahun di daerah terpencil.”

PPPK Paruh Waktu dan Honorer Belum Langsung Terdampak

Perlu dicatat bahwa guru berstatus PPPK Paruh Waktu dan guru non-ASN (Aparatur Sipil Negara) saat ini tidak terikat langsung oleh aturan mengenai jabatan fungsional ini. Peraturan ini secara spesifik menyasar jabatan fungsional guru. Oleh karena itu, mereka belum mengalami dampak langsung dari pemberlakuan Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026.

Namun, hal ini bukan berarti mereka sepenuhnya terlepas dari ketentuan ini. Jika di kemudian hari mereka berminat untuk melamar sebagai PPPK Penuh Waktu, syarat minimal S-1 tetap akan berlaku mutlak. Pemerintah tampaknya menutup semua celah kemungkinan untuk mendapatkan jabatan fungsional tanpa memenuhi kualifikasi akademik yang ditetapkan.

Tidak ada pengecualian yang diberikan terkait kewajiban memiliki ijazah S-1. Demikian pula, tidak ada toleransi yang diberikan untuk pelanggaran disiplin yang tercatat dalam rekam jejak kepegawaian. Bagi para guru yang belum siap memenuhi persyaratan ini, waktu terus berjalan dengan cepat. Adaptasi dan persiapan menjadi kunci untuk menghadapi perubahan ini.

Bagikan: