BERITA TERBARU
Memuat artikel Warta Brebes...
Memuat artikel Warta Brebes...

MUI Desak Sanksi Pidana Pelaku Pesta Gay, Rehabilitasi Dinilai Tak Cukup

JAKARTA, Warta Brebes — Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menolak wacana rehabilitasi bagi pelaku pesta gay atau aktivitas penyimpangan seksual sesama jenis. MUI mendesak agar sanksi pidana diterapkan untuk memberikan efek jera yang maksimal. Penolakan ini dilontarkan menyusul maraknya perbincangan mengenai penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan LGBT di Indonesia.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menyatakan bahwa pembinaan atau rehabilitasi saja tidak cukup untuk mengatasi persoalan penyimpangan seksual. Ia berpandangan bahwa tanpa sanksi pidana yang tegas, tindakan tersebut akan terus dianggap enteng dan bahkan memberikan ruang bagi pelaku untuk terus melanggengkan kebiasaan mereka.

"Saya pikir ya tidak cukup (direhabilitasi). Karena tidak ada hukuman yang tegas, akhirnya kan mempunyai kreasi sendiri; dibina, kemudian dibarakkan. Kan kadang tidak ada hukuman yang pasti," ujar KH M Cholil Nafis pada Minggu, 14 Juni 2026.

Pandangan MUI ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa rehabilitasi pelaku pesta gay justru akan memberikan pesan yang salah kepada masyarakat. Menurutnya, pendekatan rehabilitasi berpotensi membuat penyimpangan seksual dianggap sebagai hal yang dapat dimaklumi atau bahkan "disayangi", bukan sebagai pelanggaran serius terhadap norma agama dan sosial.

Dampak Rehabilitasi dan Mendesaknya Sanksi Pidana

KH M Cholil Nafis menegaskan bahwa fokus seharusnya adalah pada penegakan hukum yang tegas. Ia tidak menginginkan adanya rehabilitasi yang terkesan melunak, karena hal itu dapat diartikan sebagai kurangnya ketegasan dalam menghadapi penyimpangan perilaku.

"Jadi kalau saya secara pribadi tidak menginginkan adanya rehabilitasi, tidak ada. Makanya kan dianggap tidak tegas karena rehabilitasi, dianggap masih disayangi kebiasaannya," tegasnya.

MUI berpendapat bahwa sanksi pidana bukan hanya bertujuan untuk menghukum, tetapi juga sebagai alat edukasi dan pencegahan bagi masyarakat luas. Dengan adanya penegakan hukum yang jelas, diharapkan masyarakat akan semakin sadar akan keseriusan penyimpangan seksual dan tidak lagi mentolerir aktivitas semacam itu. Penolakan MUI ini mencerminkan sikap tegas lembaga keagamaan terhadap upaya penanganan isu LGBT di Indonesia, seraya menekankan pentingnya efek jera melalui jalur hukum pidana.

Bagikan: