JAKARTA, Warta Brebes– Fenomena ratusan kepala sekolah di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang memilih mengundurkan diri menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi perhatian serius Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hardian Irfani, menegaskan bahwa persoalan ini memerlukan peninjauan yang cermat dan proporsional. Temuan BPK memang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, namun prosesnya harus menjamin keadilan dan tidak sampai mengganggu kelancaran layanan pendidikan di sekolah.
“Kami menekankan pentingnya proses pembinaan, pendampingan, dan penegakan akuntabilitas yang dilakukan secara adil. Tujuannya agar tidak menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan layanan pendidikan di sekolah,” jelas Lalu kepada wartawan pada Minggu, 14 Juni 2026. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan stabilitas dan kualitas pendidikan di daerah tersebut.
Evaluasi Tata Kelola Dana BOS Mendesak
Menyikapi situasi ini, Komisi X DPR RI mendorong Pemerintah Daerah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendasmen), serta aparat pengawas untuk segera melaksanakan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Dana BOS.
Langkah ini krusial untuk mengidentifikasi akar permasalahan yang menyebabkan banyaknya kepala sekolah mengambil keputusan drastis untuk mengundurkan diri. Evaluasi ini diharapkan dapat mengungkap celah dalam sistem yang perlu diperbaiki demi mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Menurut Lalu, evaluasi yang mendalam akan memberikan gambaran komprehensif mengenai efektivitas dan efisiensi penyaluran serta penggunaan Dana BOS.
“Termasuk mengidentifikasi akar permasalahan yang menyebabkan banyak kepala sekolah memilih mengundurkan diri,” tegasnya. Komisi X berharap melalui evaluasi ini, solusi konkret dapat ditemukan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan dana pendidikan.
Peran KemenPAN-RB dan BPK dalam Penguatan Akuntabilitas
Lalu Hardian Irfani menambahkan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta BPK memiliki peran strategis dalam penguatan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS.
KemenPAN-RB diharapkan dapat meninjau ulang regulasi terkait penempatan dan evaluasi kinerja kepala sekolah, sementara BPK perlu terus meningkatkan peran auditnya agar temuan dapat segera ditindaklanjuti dengan solusi yang konstruktif.
“Kita perlu memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana BOS memahami tanggung jawabnya. Penguatan kapasitas dan pemahaman regulasi bagi para kepala sekolah dan staf terkait juga perlu menjadi prioritas,” ujar Lalu.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam setiap tahapan pengelolaan Dana BOS, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Dengan demikian, potensi penyalahgunaan dapat diminimalisir dan kepercayaan masyarakat terhadap program ini dapat terjaga.
Fenomena pengunduran diri massal ini menjadi pukulan bagi dunia pendidikan di Sulsel dan menjadi pengingat bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk segera berbenah.
Evaluasi tata kelola Dana BOS yang komprehensif dan langkah konkret untuk memperkuat akuntabilitas menjadi kunci utama untuk memulihkan integritas sistem pendidikan dan memastikan hak anak atas pendidikan yang berkualitas terpenuhi tanpa hambatan.





















