BERITA BREBES TERKINI
Memuat artikel Warta Brebes...
Memuat artikel Warta Brebes...
Berita Brebes
Gaya Hidup
Healing
Jarerika
Kesehatan
Keuangan
Nasional
Teknologi
Warta Pantura

Tok! Aiptu Nuridin Dipecat dari Polri, Terbukti Selingkuh dan Konsumsi Sabu

SEMARANG, Warta Brebes – Aiptu Nuridin dipecat dari keanggotaan korps Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sanksi tersebut diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Bidang Propam Polda Jawa Tengah pada Jumat (10/7).

Polda Jawa Tengah resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Aiptu N sebagai anggota Polri yang sebelumnya bertugas di Polres Tegal Kota.

Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 10.05 WIB hingga 15.00 WIB dan dipimpin Ketua Komisi AKBP Edi Wibowo itu, majelis menyatakan terdakwa terbukti melakukan pelanggaran berat berupa perselingkuhan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Terbukti Melanggar Kode Etik

Dalam persidangan, Komisi Kode Etik memeriksa 12 saksi dan menelaah sejumlah alat bukti. Hasilnya, Aiptu Nuridin dinyatakan terbukti menjalin hubungan di luar ikatan pernikahan dengan seorang perempuan berinisial SAN sejak 2023 hingga Juni 2026.

Selain itu, ia juga terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, Aiptu Nuridin dinilai melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Komisi Kode Etik menyatakan tidak menemukan faktor yang meringankan. Sebaliknya, pelanggaran dilakukan secara sadar dan dinilai bertentangan dengan norma kesusilaan, melanggar hukum, serta berpotensi mencoreng kehormatan profesi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Dijatuhi Sanksi PTDH,Aiptu Nuridin Dipecat

Berdasarkan putusan sidang, Aiptu Nuridin dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan bahwa perbuatannya merupakan tindakan tercela.

Selain itu, ia dikenai sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) serta Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Polda Jateng: Tidak Ada Toleransi

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan keputusan PTDH merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi.

“Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat, baik pelanggaran kode etik maupun tindak pidana. Keputusan PTDH ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga kehormatan profesi, menegakkan aturan secara konsisten, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegas Artanto.

Ia menambahkan, penegakan kode etik menjadi bagian dari upaya pembenahan internal untuk mewujudkan Polri yang profesional, berintegritas, humanis, dan semakin dipercaya masyarakat.

“Setiap anggota Polri terikat oleh sumpah jabatan, Tribrata, Catur Prasetya, serta Kode Etik Profesi Polri. Oleh karena itu, setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu sebagai bentuk akuntabilitas institusi kepada masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Bangkit Rinakit | Editor: Wasis Waseso