TEGAL, Warta Brebes — Perusakan portal pintu masuk kawasan Wisata Pantai Larangan Tegal, Desa Munjungagung, Kecamatan Kramat, terjadi pada Jumat (26/6/2026).
Insiden tersebut diduga dipicu memuncaknya kekecewaan masyarakat terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Agung Mandiri yang dinilai tidak transparan.
Peristiwa itu bermula saat pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) dengan agenda penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPj) BUMDes Agung Mandiri di Balai Desa Munjungagung.
Jalannya musyawarah berlangsung dalam suasana panas dan penuh ketegangan setelah ratusan warga mendatangi lokasi dengan membawa tuntutan agar pengelolaan keuangan BUMDes dibuka secara terbuka kepada publik.
Kekecewaan warga semakin memuncak ketika Musdes dinilai tidak mampu menjawab berbagai pertanyaan terkait pengelolaan aset dan keuangan BUMDes.
Situasi tersebut kemudian berujung pada aksi perusakan portal pintu masuk kawasan wisata yang selama ini dikelola oleh BUMDes Agung Mandiri.
Menurut warga, pengelolaan BUMDes selama bertahun-tahun berlangsung secara tertutup. Padahal, badan usaha milik desa tersebut telah berdiri sejak 2017 dan memperoleh status badan hukum pada 2022.
Warga juga menilai baru kali ini digelar Musyawarah Desa khusus untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban, itupun setelah adanya desakan dari masyarakat.
“Musdes ini bukan inisiatif pemerintah desa maupun pengurus BUMDes, melainkan karena dorongan masyarakat. Kami hanya menginginkan transparansi. Secara aturan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana pengelolaan keuangan BUMDes,” ujar Bambang Sutardi, salah seorang warga Desa Munjungagung.
Ia juga mengungkapkan, ketegangan sempat terjadi karena sejumlah warga tidak diperkenankan mengikuti jalannya Musdes.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan lantaran masyarakat merasa memiliki hak untuk mengetahui pembahasan sekaligus menyampaikan pendapat terhadap hasil musyawarah.
Sementara itu, kuasa hukum warga, Arief Cahyadi, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut laporan keuangan tahunan, melainkan berkaitan dengan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Transparansi merupakan kewajiban dalam tata kelola BUMDes. Masyarakat sebagai pemilik manfaat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai pengelolaan aset desa agar tercipta akuntabilitas dan kepercayaan publik,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Munjungagung maupun pengurus BUMDes Agung Mandiri terkait tuntutan warga serta insiden perusakan portal tersebut.
Aparat berwenang diharapkan dapat mengusut peristiwa ini secara objektif, sekaligus mendorong penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum dan musyawarah yang mengedepankan prinsip keterbukaan serta kepentingan masyarakat.



























