BANDUNG, Warta Brebes– Tindakan brutal Taufik Hidayat yang menyekap dan menganiaya YTR di Bandung, Jawa Barat, menuai kecaman keras.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi maksimal, termasuk hukuman kebiri, bagi pelaku. Peristiwa ini menyoroti perlunya perlindungan lebih kuat bagi perempuan dari kekerasan.
Abdullah menilai kejahatan yang dilakukan Taufik Hidayat bukan sekadar penganiayaan biasa. Tindakan tersebut secara sistematis merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban dalam kurun waktu yang panjang. “Pelaku layak mendapat hukuman kebiri,” tegas Abdullah di Jakarta, Kamis (25/6/2026). Pernyataan ini menggarisbawahi keseriusan DPR dalam menanggapi kasus kekerasan terhadap perempuan.
DPR Dorong Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual di Bandung
Legislator Fraksi PKB ini berpandangan bahwa hukuman kebiri sangat pantas dipertimbangkan, terutama mengingat rekam jejak pelaku yang menunjukkan pola kekerasan berulang.
Sebelum penangkapannya atas sangkaan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penganiayaan Berat, mantan istri pelaku juga mengaku pernah menjadi korban kekerasan brutal. Fakta ini semakin memperkuat argumen perlunya hukuman yang setimpal.
“Fakta bahwa pelaku diduga pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya menunjukkan pola perilaku yang berbahaya,” ujar Abdullah.
Ia menambahkan, hukuman kebiri bukan hanya bentuk penghukuman, tetapi juga upaya preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya kaum perempuan, dari ancaman serupa di masa mendatang. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual.
Perlindungan Korban dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Bandung
Meskipun demikian, Abdullah tidak hanya berhenti pada tuntutan hukuman. Ia mendesak kepolisian untuk segera membuka posko pengaduan khusus di lapangan.
Langkah ini krusial untuk memfasilitasi korban lain yang mungkin selama ini bungkam karena trauma atau ketakutan untuk melapor. Keberadaan posko ini diharapkan dapat menggali lebih dalam pola kekerasan pelaku secara menyeluruh.
“Jika memang ada korban lain yang selama ini belum berani bersuara, negara harus hadir memberikan perlindungan penuh,” pungkasnya.
Perlindungan tersebut mencakup aspek hukum dan pendampingan psikologis bagi para korban. Kasus penyekapan dan penganiayaan di Bandung ini menjadi pengingat akan pentingnya penanganan serius terhadap kekerasan seksual dan perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat.



























