JAKARTA, Warta Brebes— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026. Kedua individu yang diperiksa adalah ISM, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan ASR, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. "Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri)," ujar Budi Prasetyo pada Senin (8/6/2026).
Pemeriksaan kedua tersangka berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. KPK menegaskan bahwa status hukum ISM dan ASR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. "Benar, sebelumnya KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara ini," tegas Budi. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan mendalam yang telah dilakukan KPK.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini kembali menjadi sorotan publik. KPK terus berupaya mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Peran Tersangka dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya telah memastikan bahwa KPK akan segera menahan kedua tersangka baru ini. Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Peran ISM sebagai Direktur Operasional PT Maktour dan ASR sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama, serta jabatannya di Kesthuri, diduga sangat sentral dalam dugaan praktik korupsi kuota haji.
Penyelidikan KPK berfokus pada bagaimana kuota haji yang seharusnya dialokasikan secara adil disalahgunakan untuk keuntungan pribadi. Dugaan korupsi ini berpotensi merugikan banyak calon jemaah haji yang telah menunggu giliran bertahun-tahun. KPK juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta dalam jaringan korupsi ini.
Upaya KPK Berantas Korupsi Kuota Haji
KPK berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi di sektor keagamaan, termasuk dugaan korupsi kuota haji. Langkah-langkah tegas diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji. Dengan memanggil dan memeriksa para tersangka, KPK berupaya mengumpulkan bukti-bukti kuat yang dapat menjerat pelaku.
Harapannya, penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan menciptakan sistem pengelolaan kuota haji yang lebih baik. Masyarakat pun menanti hasil penyelidikan KPK agar keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji dapat pulih sepenuhnya. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam setiap lini pelayanan publik, terutama yang berkaitan dengan ibadah.







