JAKARTA – Sebuah kasus pencurian kendaraan bermotor terungkap setelah pelaku maling motor jual murah di Facebook. Kedua pelaku terciduk aparat kepolisian.
Dua pelaku pencurian motor, yang beraksi di Jalan Rawa Tengah RT 10/RW 06, Galur, Jakarta kini harus mempertanggungjawabka perbuatannya.
Korban pelapor sekaligus pemilik motor Honda Genio adalah Eka Putri Septiani.
Dalam pemeriksaan intensif, kedua pelaku mengakui aksi pencurian yang mereka lakukan. Mereka juga mengaku telah menjual motor hasil curian tersebut dengan harga yang cukup murah.
Lebih lanjut, terungkap bahwa motor curian itu diperjualbelikan melalui platform media sosial Facebook. Salah satu pelaku memanfaatkan akunnya untuk menawarkan barang haram tersebut dengan banderol Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi di antara para pelaku sesuai dengan kesepakatan.
Tim Unit Reskrim Polsek Johar Baru dengan sigap menindaklanjuti laporan tersebut. Berbekal rekaman kamera pengawas CCTV, identitas para pelaku berhasil dikantongi.
Polisi kemudian melancarkan penangkapan terhadap salah satu pelaku, JJ, di kawasan Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur.
Selang tidak berapa lama, pengembangan penyelidikan membuahkan hasil dengan tertangkapnya pelaku kedua, AZ, di wilayah Paseban, Jakarta Pusat.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut, yakni sebuah kunci letter L.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Upaya pengejaran terhadap dua pelaku lain yang identitasnya telah diketahui, yakni M dan R, masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.







