BREBES, Warta Brebes – Dukungan terhadap pemekaran Brebes Selatan terus menguat. Sebanyak 93 desa di enam kecamatan telah menyatakan persetujuan terhadap pembentukan daerah otonom baru tersebut. Selanjutnya, DPRD Provinsi Jawa Tengah akan menyiapkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk mengkaji usulan tersebut.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengatakan pembentukan kabupaten baru harus melalui kajian yang komprehensif. Menurutnya, aspek pelayanan publik, kondisi geografis, hingga kemampuan ekonomi daerah menjadi syarat penting sebelum usulan dapat dilanjutkan.
“Kabupaten Brebes merupakan daerah dengan jumlah penduduk terbanyak di Jawa Tengah,” ujar Saleh saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Transformasi Komunikasi Publik di Era Digital di Semarang, Senin (6/7).
Akses Pelayanan Publik Jadi Pertimbangan Pemekaran Brebes Selatan
Saleh menjelaskan, salah satu alasan munculnya usulan pemekaran adalah luasnya wilayah Kabupaten Brebes. Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat di wilayah selatan harus menempuh perjalanan jauh untuk mengakses pusat pemerintahan.
Bahkan, untuk mengurus sejumlah layanan publik, warga dari beberapa kecamatan di Brebes Selatan harus melintasi wilayah Kabupaten Tegal terlebih dahulu.
“Terlebih lagi jika berkaitan dengan pelayanan publik, penduduk di kawasan itu melewati Kabupaten Tegal terlebih dahulu,” katanya.
Aspek Ekonomi Jadi Sorotan
Selain meningkatkan kualitas pelayanan publik, DPRD Jawa Tengah juga menyoroti kemampuan ekonomi daerah apabila pemekaran disetujui.
Menurut Saleh, daerah induk maupun calon kabupaten baru harus memiliki kemampuan fiskal yang memadai agar mampu membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
“Untuk memastikan hal ini, diperlukan pembentukan Pansus di DPRD Provinsi Jawa Tengah,” tegasnya.
Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Brebes tahun 2025, Kabupaten Brebes memiliki jumlah penduduk sekitar 2,096 juta jiwa yang tersebar di 17 kecamatan dengan luas wilayah sekitar 1.769 kilometer persegi.
Adapun wilayah yang diusulkan menjadi Kabupaten Brebes Selatan meliputi Kecamatan Tonjong, Paguyangan, Sirampog, Bumiayu, Bantarkawung, dan Salem. Sebanyak 93 desa di enam kecamatan tersebut telah menyatakan dukungan terhadap rencana pembentukan daerah otonom baru.
Meski demikian, usulan pemekaran Brebes Selatan masih harus melalui tahapan administrasi, kajian akademik, pembahasan di DPRD Provinsi Jawa Tengah, hingga memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum dapat diproses lebih lanjut.


























