BREBES ,Warta Brebes– Upaya penegakan kedisiplinan berlalu lintas terus digalakkan di wilayah Kabupaten Brebes. Setiap kendaraan roda dua maupun roda empat yang terbukti melanggar aturan lalu lintas langsung dikenakan tindakan tegas berupa tilang. Penindakan ini rutin dilakukan melalui operasi razia yang digelar setidaknya seminggu sekali oleh pihak kepolisian lalu lintas setempat.
Dalam kurun waktu satu minggu saja, tercatat hampir 200 unit mobil dan motor yang terjaring razia akibat melanggar berbagai pasal aturan lalu lintas. Seluruh pelanggar tersebut kemudian diproses hukum dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Brebes. Proses dari penilangan oleh petugas kepolisian hingga keluarnya putusan resmi dari hakim pengadilan negeri memakan waktu sekitar dua minggu.
Terkait proses pascasidang, dua petugas dari Kantor Kejaksaan Negeri Brebes, Noris dan Muhammad Alvin S, memberikan penjelasan pada hari Rabu, 21 Oktober 2026. Mereka menyampaikan bahwa bagi para pelanggar yang ingin mengurus administrasi dan melakukan pembayaran denda tilang, pihak Kejaksaan telah menyediakan fasilitas yang mudah diakses.
“Pembayaran denda tilang dapat dilakukan langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Brebes atau melalui loker (counter) Kejaksaan Negeri Brebes yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Brebes,” ujar Noris. Pelanggar yang sudah melakukan pembayaran akan menerima kuitansi resmi sebagai bukti sah untuk mengambil kembali kendaraan atau surat-surat yang disita.
Pihak kepolisian menerapkan besaran biaya denda sidang yang bervariasi tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan, dengan kisaran antara Rp50.000 hingga Rp150.000. Beberapa pasal pelanggaran lalu lintas yang paling sering diterapkan oleh petugas di lapangan antara lain:
Pasal 280: Dikenakan bagi pengendara yang memodifikasi atau tidak memasang dan memperbaiki pelat nomor kendaraan sesuai standar.
Pasal 281: Dikenakan bagi pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pasal 287: Dikenakan bagi pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas, seperti menerobos lampu merah.
Pasal 288: Dikenakan bagi pelanggar yang tidak membawa SIM atau dokumen/surat-surat kelengkapan kendaraan saat berkendara.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama serta menghindari sanksi tilang.

























