TUDING ADA DUGAAN PELANGGARAN PROSEDUR PERBANKAN DAN INDIKASI FRAUD PADA PT. BPR BAHARI KOTA TEGAL (PERSERODA).PIHAK AHLI WARIS AKAN ADUKAN OJK DAN PENEGAK HUKUM
TEGAL , Warta Brebes — PT BPR Bank Bahari Kota Tegal yang beralamat di Jalan Lele Nomor 4, Kelurahan Tegalsari, Kota Tegal, Selasa (20/10/2026) kedatangan dua orang ahli waris yang mempertanyakan dugaan penyalahgunaan sertifikat tanah milik almarhum Nurochman Bin Supadi sebagai jaminan pinjaman pihak lain.
Mereka adalah Dedy Rochman dan Fery Junaedi, yang juga merupakan seorang pengacara/advokat. Keduanya adalah anak sekaligus ahli waris sah dari almarhum Nurochman Bin Supadi dan Ibu Aryuni Binti Rambat .
Sertifikat Milik Orang Tua Dijadikan Jaminan Tanpa Sepengetahuan
Dalam kunjungannya, kedua ahli waris mempertanyakan adanya perjanjian kredit dengan nomor 525/PK/PTBPRBB/VIII/18 tanggal 23 Agustus 2018 atas nama nasabah Yuni Irianti yang beralamat di Gang Sutomo, Brebes. Pinjaman tersebut menggunakan jaminan berupa sertifikat atas nama Nurochman Bin Supadi dan Aryuni, yang menurut pihak ahli waris tidak pernah memberikan persetujuan apa pun.
Yang lebih mencurigakan, pinjaman sebesar Rp50.000.000 tersebut diduga tetap dicairkan meskipun tidak memiliki Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dokumen yang seharusnya wajib dibuat ketika ada penyerahan jaminan berupa tanah. Selain itu, pihak ahli waris juga menuding bank tidak melakukan survei verifikasi ke lokasi maupun kepada pemilik sertifikat sebelum mencairkan dana.
“Perjanjian ini cacat hukum. Selain tidak ada APHT, kami sekeluarga tidak pernah menandatangani apa pun, tidak pernah tahu sertifikat kami dijadikan jaminan, dan pihak bank tidak pernah datang survei. Ini jelas kelalaian berat dan maladministrasi,ada dugaan pelangaran prosedur perbankan serta indikasi Faraud pada PT.BPR Bahari kota tegal ” ujar Dedy Rochman kepada awak media di lokasi.
Tagihan Membengkak Capai Ratusan Juta
Hingga saat ini, meskipun plafon awal hanya Rp50 juta, jumlah tagihan yang ditagihkan terus membengkak. Berdasarkan data yang diterima:
Komponen Kewajiban Jumlah
Sisa Pokok Pinjaman Rp43.166.662
Denda & Bunga Tunggakan Rp36.332.858
Total Keseluruhan Rp233.558.143
Angka tersebut terbilang sangat besar dibandingkan nilai pinjaman awal, dan menjadi sorotan tersendiri terkait mekanisme penagihan serta penetapan suku bunga yang diterapkan.
Direktur Bank Menghindar
Saat awak media mencoba meminta tanggapan resmi dari pihak manajemen PT BPR Bank Bahari Kota Tegal, Direktur Bank, Tanto, S.Pi., terkesan menghindar dan menolak memberikan keterangan apa pun terkait permasalahan ini.
Pihak ahli waris meminta bank segera menunjukkan dokumen asli perjanjian kredit dan pemberian hak tanggungan yang diduga ditandatangani tanpa sepengetahuan pemilik, serta membuka transparansi penuh terkait proses pencairan kredit tersebut. Jika tidak ditanggapi dalam waktu dekat, ancaman jalur hukum dan laporan ke OJK siap ditempuh.
Reporter khamid


























