BATANG, Warta Brebes – Puluhan siswa lembaga pelatihan kerja (LPK) asal Brebes gagal berangkat ke Jepang meski telah membayar biaya pemberangkatan. Kasus tersebut kini dilaporkan ke Satreskrim Polresta Batang dengan dugaan kerugian mencapai lebih dari Rp1,8 miliar.
Pengelola LPK berinisial NS bersama sejumlah siswanya dimintai keterangan di Unit III Satreskrim Polresta Batang, Kamis (3/9/2026) siang.
NS hadir sebagai korban sekaligus pelapor dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut.
66 Siswa Tak Kunjung Berangkat
Kuasa hukum pelapor, Alamul Huda, mengatakan persoalan bermula ketika kliennya didatangi terlapor berinisial F, warga Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
Menurut Huda, F saat itu menawarkan kerja sama untuk memberangkatkan siswa dari LPK milik NS ke Jepang untuk mengikuti program magang maupun bekerja.
Namun, hingga kasus tersebut dilaporkan kepada polisi, tidak satu pun dari 66 siswa diberangkatkan ke Jepang.
Padahal, menurut pihak pelapor, seluruh siswa disebut telah membayar lunas biaya yang diperlukan untuk proses pemberangkatan.
LPK Terlapor Disebut Belum Terverifikasi
Huda mengatakan pihaknya kemudian melakukan pengecekan kepada instansi terkait untuk memastikan legalitas lembaga yang ditawarkan terlapor.
“Kita langsung menyurati Disnaker Kabupaten Batang, Provinsi dan Kementerian, ternyata memang LPK milik terlapor tidak berizin karena belum terverifikasi dan juga belum ada izinnya,” kata Huda.
Atas persoalan tersebut, pihak pelapor melaporkan terlapor dengan sangkaan beberapa tindak pidana.
Huda menyebut laporan tersebut mencakup dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Diduga Ada Dokumen Perizinan yang Dipalsukan
Selain persoalan pemberangkatan, pihak pelapor juga menduga terdapat pemalsuan dokumen perizinan.
Dokumen tersebut, menurut Huda, sebelumnya ditunjukkan kepada kliennya untuk meyakinkan bahwa proses pemberangkatan siswa ke Jepang dapat dilakukan.
“Selain kerugian materiel, terlapor juga diduga memalsukan surat-surat perizinan yang pernah ditunjukkan ke klien kami untuk meyakinkan modusnya,” imbuhnya.
Meski laporan telah ditangani kepolisian, pihak pelapor masih membuka ruang komunikasi dengan terlapor.
Pelapor Masih Buka Ruang Pengembalian Uang
Huda mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada terlapor untuk menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian yang dialami kliennya.
Menurutnya, uang yang dipersoalkan dalam perkara tersebut berasal dari para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi dan berharap dapat bekerja di Jepang.
“Kami masih memberikan kesempatan, itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan kerugian klien kami. Pasalnya, uang tersebut milik para siswa dari keluarga tidak mampu yang bercita-cita ingin bekerja ke Jepang. Harapan kami, jangan sampai ada korban lagi,” tegasnya.
Perkara tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Batang. Status dugaan tindak pidana dan pihak yang dilaporkan masih menjadi bagian dari proses penanganan serta pendalaman aparat kepolisian.

























