Gas N2O Whip Pink Jerat Influenser, Polisi Jemput Paksa


JAKARTA, Warta Brebes Penggunaan Gas N20 Whip Pink mendapat perhatian khusus pihak kepolisian. Bareskrim Polri terus mendalami kasus penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) bermerek Whip Pink tersebut.

Dalam beberapa minggu terakhir, penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah figur publik, termasuk influencer dan kreator konten. Tindakan ini sebagai respons terhadap indikasi penyalahgunaan zat tersebut di kalangan publik figur.

Kasus ini semakin memanas dengan penjemputan paksa terhadap dua figur publik, influencer berinisial ZNM dan YouTuber berinisial RV. Keduanya dijemput paksa pada Jumat, 29 Mei 2026, karena tidak kooperatif dan mangkir dari dua panggilan pemeriksaan resmi.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menyatakan bahwa surat perintah membawa telah dikeluarkan untuk menghadirkan mereka ke hadapan penyidik.

Sebelumnya, polisi juga telah memanggil dan memeriksa kreator konten YouTube berinisial AM. Ia sempat menceritakan pengalamannya mengalami kelumpuhan sementara setelah menghirup Whip Pink.

Selain itu, influencer berinisial APG juga masuk dalam daftar yang berpotensi dijemput paksa, mengingat ia juga mangkir dari dua pemeriksaan sebelumnya.

Efek Gas N20 Whip Pink

Gas nitrous oxide (N2O), yang dikenal sebagai gas tawa, memang memiliki kegunaan medis seperti anestesi. Namun, penyalahgunaannya sebagai zat rekreasional dapat menimbulkan efek berbahaya. Penggunaan yang tidak tepat dapat menyebabkan hipoksia, kerusakan saraf, hingga efek jangka panjang yang serius.

Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap lebih dalam tentang peredaran dan penyalahgunaan gas N2O whip pink di kalangan publik figur.

Penegakan hukum ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut dan melindungi masyarakat dari potensi bahaya zat tersebut.

Kepatuhan terhadap hukum menjadi kunci agar kasus ini dapat terselesaikan dengan baik.

Bagikan: