BERITA BREBES TERKINI
Berita Brebes
Gaya Hidup
Healing
Jarerika
Nasional
Teknologi
Warta Pantura

Pulang Mengaji, Bocah 7 Tahun di Pekalongan Tewas Tertemper KA Airlangga

PEKALONGAN, Warta Brebes – Suasana duka menyelimuti Dukuh Cokrah Galih, Desa Dadirejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Seorang bocah berusia tujuh tahun yang baru pulang mengaji meninggal dunia setelah tertemper Kereta Api Airlangga di perlintasan sebidang Dukuh Galih, Selasa (14/7/2026) petang.

Korban diketahui bernama Davin Hafis Maulana (7). Bocah tersebut diduga sedang berjalan menuju rumahnya usai mengikuti kegiatan mengaji ketika kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 18.55 WIB.

Peristiwa tragis tersebut sontak menggegerkan warga sekitar. Sejumlah warga berlarian menuju lokasi setelah mendengar kabar seorang anak tertabrak kereta api yang melintas dari arah Jakarta menuju Surabaya.

Korban Diduga Tak Menyadari Kereta Melintas

Kapolsek Tirto, Iptu Suprijanto, membenarkan insiden yang merenggut nyawa bocah tersebut.

Menurut dia, informasi awal yang diterima polisi menyebut korban baru saja pulang mengaji sebelum tertemper kereta api.

“Benar, ada seorang anak yang tertemper kereta api hingga meninggal dunia. Informasi sementara korban baru pulang mengaji,” kata Suprijanto, Rabu (15/7/2026).

Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menjelaskan korban tertemper KA 271B Airlangga relasi Pasarsenen-Surabaya Pasarturi.

Kecelakaan terjadi di KM 92+500 atau JPL Nomor 111 pada petak jalur antara Stasiun Pekalongan dan Stasiun Sragi.

Berdasarkan keterangan saksi, korban melintas dari arah selatan menuju utara ketika kereta sedang melaju.

Masinis Sempat Berulang Kali Membunyikan Klakson

Luqman mengatakan masinis telah berupaya mencegah kecelakaan dengan membunyikan semboyan 35 atau tanda peringatan berulang kali.

Namun korban tetap berada di jalur perlintasan sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.

“Masinis telah membunyikan semboyan 35 sebagai peringatan. Namun korban tetap melintas hingga akhirnya tertemper kereta,” ujarnya.

Benturan keras membuat korban mengalami luka fatal dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Petugas KAI bersama aparat kepolisian kemudian melakukan evakuasi dan membawa korban ke RSUD Kraton Pekalongan.

Perlintasan Sebidang Masih Jadi Titik Rawan

Peristiwa ini kembali menambah daftar kecelakaan di perlintasan sebidang yang melibatkan pejalan kaki maupun pengguna jalan.

KAI Daop 4 Semarang mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan peringatan saat melintas di jalur kereta api.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, perjalanan kereta api harus didahulukan dibanding pengguna jalan lainnya.

Masyarakat juga diminta tidak menerobos perlintasan ketika alarm berbunyi, palang mulai menutup, maupun saat kereta sudah terlihat mendekat.

Selain itu, orang tua diminta meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak yang beraktivitas di sekitar jalur rel karena kereta api melaju dengan kecepatan tinggi dan membutuhkan jarak pengereman yang panjang.

Kematian Davin menjadi pengingat pahit bahwa satu kelengahan di perlintasan kereta api dapat berujung tragedi yang merenggut nyawa.

Penulis: Baonk Wibowo | Editor: Wasis Waseso