BREBES, Warta Brebes – Mau ambil tas di loker, karyawan pabrik garmen di Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, malah dibuat kaget. Kunci motor miliknya ada, tetapi bukan kunci motor yang ia simpan.
Begitu mengecek parkiran, sepeda motor Honda Scoopy miliknya sudah raib.
Kasus karyawan pabrik curi motor tersebut akhirnya terbongkar berkat rekaman CCTV. Polisi kemudian menangkap seorang karyawan pabrik berinisial FN (24), warga Kecamatan Tanjung, Brebes.
FN diduga mencuri motor rekannya bersama seorang pria berinisial YA, mantan karyawan pabrik tersebut. YA kini masih diburu polisi.
Motor Hilang Saat Korban Selesai Lembur
Pencurian motor tersebut terjadi pada Jumat, 28 Agustus 2026. Saat itu, korban bernama Abdul Ghofur baru saja menyelesaikan lembur.
Sekitar pukul 07.05 WIB, Abdul menuju loker untuk mengambil tas dan kunci sepeda motornya.
Namun, ada sesuatu yang janggal.
Kunci yang berada di dalam tas ternyata bukan kunci sepeda motor miliknya.
Abdul langsung menuju area parkir. Kecurigaannya terbukti.
Honda Scoopy warna cokelat hitam bernopol G-5548-MJ sudah tidak ada di tempat.
Abdul kemudian melaporkan kehilangan motor tersebut kepada petugas keamanan perusahaan.
Aksi Pencurian Motor Terekam CCTV
Petugas keamanan langsung memeriksa rekaman kamera pengawas yang mengarah ke area parkir.
Hasilnya membuat kasus pencurian motor tersebut mulai menemukan titik terang.
Dalam rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengenakan jaket hitam dan celana jeans hitam. Pria tersebut juga memakai helm kuning milik korban.
Pria itu kemudian membawa motor korban keluar dari kawasan pabrik sekitar pukul 06.18 WIB.
“Rekaman CCTV ini menjadi salah satu petunjuk utama bagi polisi dalam melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Bulakamba AKP M. Afandi, Rabu (2/9/2026).
Karyawan Pabrik Diduga Ambil Kunci Motor
Polisi dari Unit Reskrim Polsek Bulakamba bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Brebes kemudian melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan tersebut, polisi mendapat informasi mengenai keterlibatan FN dan YA.
Polisi menduga pencurian motor itu sudah direncanakan.
FN diduga memiliki akses untuk mengambil kunci motor korban yang disimpan di dalam loker.
Sementara YA diduga bertugas membawa motor curian keluar dari lingkungan pabrik.
“Pelaku satu merupakan karyawan pabrik. Dia mengambil kunci korban yang berada di dalam loker, kemudian bersama pelaku lainnya melakukan pencurian,” ungkap Afandi.
Motor Ditemukan di Tanjung
Polisi tidak berhenti setelah mengantongi identitas pelaku.
Petugas kemudian menelusuri keberadaan Honda Scoopy milik korban.
Hasilnya, motor tersebut ditemukan di sebuah lokasi di Desa Pangaradan, Kecamatan Tanjung, Brebes.
Motor itu diketahui dititipkan kepada seorang pria berinisial AS alias Slamet. Polisi menduga AS berperan sebagai penadah.
Honda Scoopy tersebut kemudian diamankan polisi sebagai barang bukti.
YA Kabur, Polisi Masih Memburu
Setelah menemukan motor korban, polisi bergerak mencari YA.
Petugas mendatangi rumah YA di Desa Kubangwungu, Kecamatan Ketanggungan.
Namun, YA sudah tidak berada di rumah.
Polisi kini masih memburu mantan karyawan pabrik tersebut.
Kasus pencurian motor ini juga masih terus dikembangkan. Polisi menemukan dugaan bahwa aksi serupa pernah terjadi sebelumnya.
Diduga Bukan Aksi Pencurian Motor Pertama
FN dan YA diduga pernah melakukan aksi pencurian motor pada 4 Agustus 2026.
Dalam kejadian tersebut, satu unit Honda Beat warna merah hitam milik karyawan lainnya dilaporkan hilang dari lingkungan pabrik.
Polisi masih menyelidiki apakah kedua pelaku berkaitan dengan kasus tersebut.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Barang Bukti Diamankan Polisi
Sejumlah barang bukti telah diamankan dalam kasus pencurian motor tersebut.
Barang bukti itu antara lain satu unit Honda Scoopy milik korban, BPKB, STNK, kunci keyless, tas selempang, sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana, serta kunci kontak sepeda motor hasil pencurian.
Saat ini FN menjalani proses hukum. Polisi juga masih memburu YA.
“Kami masih memburu satu pelaku lainnya dan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan komplotan tersebut. Akibat perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara lebih dari lima tahun,” pungkas Afandi.

























