BERITA BREBES TERKINI
Memuat artikel Warta Brebes...
Memuat artikel Warta Brebes...
Berita Brebes
Gaya Hidup
Healing
Jarerika
Nasional
Teknologi
Warta Pantura

Bansos Terhapus: Terindikasi Judol Hingga Desil Salah, Boleh Ajukan Sanggah Seperti di Brebes

BREBES,Warta Brebes – Puluhan ribu warga Kabupaten Brebes penerima bansos terhapus dari database. Selain tidak memenuhi klasifikasi desil, sebanyak 22.184 data penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi terkait aktivitas judi online (judol). Data tersebut kemudian dinonaktifkan dari kepesertaan bansos.

Jika merasa masih berhak menjadi penerima, ada mekanisme sanggah bansos terhapus tersebut. Ajukan sanggah agar data bisa aktif kembali.

Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Brebes memastikan keluarga penerima manfaat (KPM) yang merasa tidak pernah terlibat judi online masih dapat mengajukan sanggahan.

Kepala Dinsos Kabupaten Brebes, Imam Baehaqi, mengatakan penonaktifan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan bansos tepat sasaran sekaligus mencegah bantuan disalahgunakan.

Data Terindikasi Judol Bersumber dari PPATK

Imam menjelaskan, data masyarakat yang terindikasi terkait judi online bersumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Data tersebut kemudian dapat ditindaklanjuti melalui sistem SIKS-NG Klarifikasi Bansos untuk proses verifikasi dan klarifikasi.

“Data yang terindikasi judi online bersumber dari PPATK. Individu atau KPM yang terindikasi dapat dihentikan atau dikeluarkan dari kepesertaan bantuan sosial,” jelas Imam, Selasa (2/9/2026).

Di Kabupaten Brebes, tercatat 22.184 data penerima bansos masuk dalam kategori terindikasi judi online dan kemudian dinonaktifkan.

Namun, Dinsos Brebes menegaskan bahwa status terindikasi tidak serta-merta berarti penerima terbukti melakukan aktivitas judi online.

KPM yang Merasa Tak Terlibat Bisa Mengajukan Sanggah

Dinsos Brebes mengoptimalkan proses verifikasi dan klarifikasi terhadap KPM yang terdampak penonaktifan.

Masyarakat yang merasa tidak pernah melakukan transaksi judi online, tetapi namanya masuk dalam data terindikasi, dapat mengajukan sanggahan melalui pemerintah desa atau kelurahan.

Proses klarifikasi dilakukan melalui mekanisme Klarifikasi Bansos pada sistem SIKS-NG oleh operator yang berwenang.

Petugas desa atau kelurahan kemudian melakukan verifikasi dan mengunggah data maupun dokumen pendukung sesuai mekanisme yang tersedia dalam sistem.

Langkah tersebut bertujuan memastikan data penerima bansos sesuai dengan kondisi masyarakat yang sebenarnya.

Warga Diminta Aktif Hentikan Aktivitas Judol

Selain membuka mekanisme sanggah, pemerintah juga mendorong masyarakat ikut mencegah dan memberantas judi online.

Masyarakat diminta menghentikan aktivitas judi online serta melaporkan rekening atau akun yang diketahui berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Dalam materi klarifikasi bansos, masyarakat juga diarahkan menghentikan penggunaan akun yang terindikasi untuk transaksi judi online melalui perbankan maupun dompet digital.

Langkah pencegahan juga mencakup pemblokiran dan pengembalian dana sesuai mekanisme yang berlaku.

Penonaktifan Bansos Terhapus Bagian dari Pemutakhiran Data

Dinsos Brebes menegaskan, penonaktifan bansos bukan semata-mata persoalan penghentian bantuan. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan validasi data penerima.

Dengan proses tersebut, pemerintah ingin memastikan program perlindungan sosial diterima masyarakat yang memenuhi kriteria dan berhak mendapatkan bantuan.

Karena itu, KPM yang terdampak penonaktifan tetapi merasa tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya diminta segera melakukan klarifikasi melalui pemerintah desa atau kelurahan.

“Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ketepatan sasaran bansos sekaligus mendukung pemberantasan judi online di Kabupaten Brebes,” tandas Imam.

Penulis: Bangkit Rinakit | Editor: Wasis Waseso