BERITA BREBES TERKINI
Memuat artikel Warta Brebes...
Memuat artikel Warta Brebes...
Berita Brebes
Gaya Hidup
Healing
Jarerika
Keuangan
Nasional
Teknologi
Warta Pantura

2 Polisi Dipecat, Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara Rp28 Miliar

JAKARTA, Warta Brebes—Kepolisian Daerah (Polda) Jambi secara resmi memberhentikan dua anggotanya, Briptu MD dan Bripda Y, dari dinas kepolisian.

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini dijatuhkan menyusul dugaan kuat keterlibatan keduanya dalam kasus penipuan rekrutmen Bintara Polri tahun 2026, yang dilaporkan merugikan masyarakat hingga puluhan miliar rupiah.

Keputusan tegas ini diambil setelah melalui proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang menyatakan kedua oknum polisi tersebut melakukan perbuatan tercela.

“Berdasarkan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri, kedua pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” tegas Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Erlan Munaji, pada Sabtu (17/10/2026). Sanksi berat ini mencerminkan keseriusan institusi Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus iming-iming kelulusan dalam seleksi Bintara Polri.

Oknum Briptu MD dan Bripda Y diduga memanfaatkan kepercayaan publik dengan meminta sejumlah uang dengan dalih memuluskan proses rekrutmen. Nilai dugaan penipuan yang mencuat mencapai angka fantastis, yakni Rp28 miliar, yang menunjukkan skala praktik ilegal yang dilakukan.

Proses Hukum Penipuan Rekrutmen Bintara Polri Berlanjut

Selain sanksi etik, Polda Jambi juga secara paralel mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kedua oknum polisi tersebut.

Kombes Erlan Munaji menjelaskan bahwa hingga saat ini, terdapat sembilan laporan polisi yang telah masuk terkait kasus dugaan penipuan ini. Dari jumlah tersebut, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan.

Tahap selanjutnya, penyidik Polda Jambi telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) dalam tahap II.

Sementara itu, laporan-laporan lainnya masih dalam tahap penyidikan intensif untuk mengungkap seluruh fakta dan menyeret pelaku ke meja hijau. Kejaksaan akan segera memproses lebih lanjut kasus ini untuk menegakkan keadilan.

Meskipun telah dijatuhi sanksi PTDH, kedua anggota polisi yang terlibat masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan sidang etik. Proses banding ini akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, hal ini tidak menghentikan proses pidana yang tengah berjalan di ranah peradilan umum.

Dampak dan Harapan Pemberantasan Korupsi di Lingkungan Polri

Kasus penipuan rekrutmen Bintara Polri yang melibatkan oknum anggota ini tentu menimbulkan keprihatinan mendalam. Hal ini tidak hanya merugikan materiil para korban, tetapi juga mencoreng citra institusi Polri di mata masyarakat. Pemberhentian kedua oknum polisi ini diharapkan menjadi efek jera bagi anggota lain yang mungkin memiliki niat buruk untuk melakukan tindakan serupa.

Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus membersihkan institusi dari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), termasuk dalam proses rekrutmen. Pengawasan yang lebih ketat dan penegakan disiplin yang tegas menjadi prioritas utama. Masyarakat pun dihimbau untuk selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan rekrutmen Polri, dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran kepada pihak berwajib.

Diharapkan dengan penegakan hukum yang adil dan transparan, kepercayaan publik terhadap Polri dapat kembali pulih dan semakin kuat. Pemberantasan praktik penipuan dalam rekrutmen ini menjadi langkah krusial untuk memastikan hanya calon-calon terbaik yang memiliki integritas dan kompetensi yang dapat bergabung menjadi anggota Polri.

Penulis: Wasis Waseso | Editor: Wasis Waseso