BERITA BREBES TERKINI
Memuat artikel Warta Brebes...
Memuat artikel Warta Brebes...
Berita Brebes
Gaya Hidup
Healing
Jarerika
Keuangan
Nasional
Teknologi
Warta Pantura

Kos Rp40 Ribu Sejam di Tegal Digerebek, KTP Tak Ditanya, Empat Pasangan Terjaring

TEGAL, Warta Brebes – Rp40 ribu. Itu tarifnya untuk satu jam. KTP? Kata penjaga kos, tak perlu ditanya.

Bisnis kos di Jalan Ketilang, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, itu akhirnya didatangi Satpol PP, Selasa malam (20/10/2026). Bukan karena promosi harga murah, melainkan setelah warga ramai-ramai mengadu.

Warga RT 3 dan RT 4 RW 1 resah dengan aktivitas di tempat tersebut. Mereka menduga kamar kos disewakan per jam tanpa prosedur yang memadai. Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti petugas.

Hasil pemeriksaan di lokasi, empat dari tujuh kamar sedang terisi pasangan pria dan wanita. Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Tegal, Tasripin, mereka bukan pasangan yang terikat perkawinan secara hukum.

“Sebagian pasangan berusia dewasa, ada pula yang masih remaja. Bukan hanya warga Kota Tegal, beberapa di antaranya juga berasal dari Kabupaten Tegal,” kata Tasripin, mewakili Kepala Satpol PP Budio Pradibto.

Rp40 Ribu Sejam, KTP Bisa Belakangan?

Yang bikin warga makin curiga bukan cuma sistem sewa per jam. Penjaga kos berinisial DP juga mengakui penyewa boleh masuk tanpa menunjukkan KTP.

“Boleh tanpa KTP. Disuruh pemilik,” ujar DP kepada petugas.

Jawaban singkat itu membuka pertanyaan lebih panjang: bagaimana pengelola memastikan siapa yang menyewa kamar? Apalagi, menurut keterangan Satpol PP, beberapa pasangan yang ditemukan masih berusia remaja.

Namun, keterangan penjaga tersebut belum otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Petugas masih perlu meminta penjelasan langsung dari pemilik atau pengelola kos.

Empat Pasangan Dibawa ke Markas Satpol PP

Empat pasangan yang ditemukan di kamar kos dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Tegal untuk menjalani pembinaan. Mereka diminta menandatangani surat pernyataan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa.

Pemilik kos justru belum dimintai keterangan di lokasi. Saat penggerebekan berlangsung, hanya karyawan yang berjaga. Satpol PP menyatakan akan memanggil pemilik atau pengelola untuk memberikan penjelasan.

Penindakan itu mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Sekarang, pertanyaan warga bukan cuma soal tarif Rp40 ribu per jam. Mereka juga menunggu penjelasan pemilik: siapa saja boleh menyewa, apa aturan yang berlaku, dan bagaimana pengawasan dilakukan?

Penulis: Baonk Wibowo | Editor: Wasis Waseso