BERITA BREBES TERKINI
Memuat artikel Warta Brebes...
Memuat artikel Warta Brebes...
Berita Brebes
Gaya Hidup
Healing
Jarerika
Nasional
Teknologi
Warta Pantura

Pasca Gedung Hogwan Ambruk, Puluhan Warga Dukuhturi Bumiayu Tuntut Kades Mundur

BREBES, Warta Brebes – Puluhan warga Desa Dukuhturi, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, menggelar audiensi di Aula Balai Desa Dukuhturi, Selasa (1/9/2026). Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan setelah tragedi robohnya gedung tua Hogwan yang menewaskan dua anak dan seorang lansia.

Salah satu tuntutan paling tegas adalah meminta Kepala Desa Dukuhturi, Ahmad Efendy, mundur dari jabatannya.

Tragedi gedung Hogwan terjadi pada Minggu (30/8/2026). Peristiwa tersebut tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tetapi juga memunculkan keresahan warga terkait respons pemerintah desa saat kejadian.

Warga Soroti Respons Pemerintah Desa

Dalam audiensi, warga menyoroti sejumlah persoalan. Salah satunya terkait respons pemerintah desa saat kondisi darurat, termasuk penggunaan Mobil Siaga Desa untuk membantu membawa korban.

Warga juga mempertanyakan perhatian kepala desa terhadap keluarga korban. Mereka menilai, hingga audiensi berlangsung, kepala desa belum menunjukkan simpati secara langsung kepada keluarga korban.

“Sampai hari ini Kades tidak datang takziyah ke keluarga korban,” ujar Mamad, kakek dari dua anak yang menjadi korban tragedi gedung Hogwan.

Koordinator warga, Andriyanto, kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan dalam audiensi tersebut.

Warga meminta dilakukan evaluasi dan pertanggungjawaban terhadap Kepala Desa Dukuhturi atas berbagai persoalan yang selama ini menjadi keresahan masyarakat.

Selain itu, warga meminta Pemerintah Desa Dukuhturi membuka secara transparan pengelolaan, penggunaan, keberadaan, hingga pemeliharaan aset desa.

Mobil Siaga Desa Ikut Dipersoalkan

Persoalan Mobil Siaga Desa menjadi salah satu perhatian utama warga. Mereka meminta penjelasan terbuka mengenai keberadaan dan penggunaan kendaraan tersebut, termasuk manfaatnya bagi masyarakat dalam kondisi darurat.

“Semua dugaan pelanggaran yang disampaikan masyarakat harus diperiksa secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Andriyanto.

Warga juga meminta seluruh aspirasi yang disampaikan dalam audiensi ditindaklanjuti secara nyata dan tertulis.

Mereka menyatakan akan menempuh jalur pengaduan kepada instansi berwenang apabila tuntutan masyarakat tidak mendapatkan penyelesaian yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warga Minta Kesiapsiagaan Desa Dievaluasi

Koordinator warga lainnya, Heru Budi Rumanto, menyoroti dugaan kelalaian serta minimnya perhatian Pemerintah Desa Dukuhturi dalam merespons tragedi robohnya gedung Hogwan.

Menurutnya, peristiwa tersebut semestinya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi serius terhadap kesiapsiagaan pemerintah desa dalam menghadapi keadaan darurat.

Evaluasi dinilai penting karena kondisi darurat berkaitan langsung dengan keselamatan warga dan membutuhkan respons yang cepat.

Kades Minta Maaf dan Jelaskan Mobil Siaga

Menanggapi berbagai sorotan warga, Kepala Desa Dukuhturi Ahmad Efendy menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila selama penanganan tragedi terdapat sikap atau tindakan yang mengecewakan.

Ia menegaskan, kondisi tersebut bukan merupakan kesengajaan. Dirinya juga membantah anggapan bahwa pemerintah desa tidak mengambil tindakan setelah mengetahui kejadian.

Terkait Mobil Siaga Desa, Ahmad menjelaskan kendaraan tersebut sebenarnya langsung bergerak setelah sopir mendapatkan pemberitahuan mengenai kejadian.

Namun, kendaraan tidak dapat mencapai lokasi karena akses jalan telah ditutup oleh warga. Pada saat bersamaan, korban disebut sudah dibawa warga menuju rumah sakit.

Penjelasan tersebut turut dibenarkan oleh sopir Mobil Siaga Desa, Musleman, yang hadir dalam audiensi.

Plt Camat: Pengunduran Kades Ada Mekanismenya

Permintaan warga agar kepala desa mundur juga mendapat penjelasan dari pemerintah kecamatan.

Plt Camat Bumiayu, Hendra Pradistyo Busono, S.STP., M.Si., mengatakan pengunduran diri kepala desa memiliki mekanisme dan aturan hukum tersendiri.

“Pengunduran diri Kades memiliki mekanisme dan aturan hukum tersendiri. Tanpa ada persyaratan dan memenuhi ketentuan tidak dapat dilakukan,” kata Hendra.

Audiensi berlangsung sekitar satu setengah jam. Pemerintah desa memberikan penjelasan sekaligus menampung berbagai tuntutan warga pascatragedi gedung tua Hogwan.

Selain Plt Camat Bumiayu, audiensi tersebut turut dihadiri jajaran Koramil Bumiayu dan Polsek Bumiayu.

Setelah seluruh agenda selesai, warga meninggalkan Aula Balai Desa Dukuhturi secara tertib.

Penulis: Wasis Waseso | Editor: Wasis Waseso