BREBES, Warta Brebes – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024. UMK Brebes 2024 yang ditetapkan tersebut masih jauh dari harapan buruh yang menggelar aksi demonstrasi di DPRD Brebes yang menuntut kenaikan sebesar 40 persen.
UMK Brebes 2024 diketahui memang mengalami kenaikan. Namun angkanya tidak signifikan, bahkan terkesan tak sesuai dengan semangat lahirnya aturan baru tentang Pengupahan, yakni di PP No 51 tahun 2023.
Namun penetapan UMK Brebes 2024 ini diklaim sudah berdasarkan kesepakatan antara Pemkab Brebes, Dewan Pengupahan, dan serikat pekerja/buruh. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Brebes Nomor 561.1/KEP. 1120/2023 tentang Penetapan UMK Brebes 2024.
BACA JUGA: UMK Brebes 2024 Bertambah, Begini Hitung-hitungannya