BERITA BREBES TERKINI
Memuat artikel Warta Brebes...
Memuat artikel Warta Brebes...
Berita Brebes
Gaya Hidup
Healing
Jarerika
Keuangan
Nasional
Teknologi
Warta Pantura

Tangisan Balita Bongkar Dugaan Pencabulan di Dukuhwaru, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

SLAWI, Warta Brebes – Tangisan balita perempuan mengungkap dugaan pencabulan di Desa Dukuhwaru, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal. Polisi mengamankan remaja berinisial AM (17), tetangga korban, setelah ibu korban menemukan anaknya dalam kondisi mengenaskan di rumah terduga pelaku.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Ahmad Muzaki membeberkan kronologi dan perkembangan penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers di Gedung Tantya Sudhirajati Polres Tegal, Kamis (22/10/2026).

Tangisan dari Rumah Tetangga

Kasus ini bermula ketika ibu korban mendengar tangisan anaknya dari rumah tetangga yang berada tepat di depan rumah mereka. Ia curiga karena pintu rumah tersebut terkunci dari dalam.

Ibu korban terus mengetuk pintu hingga AM membukanya. Saat memeriksa bagian belakang rumah, ia menemukan anaknya menangis dalam kondisi tanpa celana dan mengalami pendarahan pada bagian intim.

Korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa luka tersebut berkaitan dengan perbuatan AM. Keluarga segera membawa korban ke Puskesmas Dukuhwaru untuk mendapatkan pemeriksaan medis, lalu melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Satreskrim Polres Tegal menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi, memeriksa pihak terkait, dan mengamankan AM. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Polisi Dalami Dugaan Motif

Dalam konferensi pers, AKP Ahmad Muzaki menjelaskan bahwa keterangan awal AM mengarah pada pengaruh konten di media sosial. Polisi menyebut remaja tersebut mengaku terdorong melakukan perbuatan itu setelah melihat video perempuan berpakaian seksi.

Menurut keterangan polisi, AM memanfaatkan situasi ketika rumah sepi. Saat itu, korban bermain bersama adik AM yang sebaya. Dugaan perbuatan tersebut terjadi setelah adik AM keluar rumah.

Penyidik mengamankan satu unit ponsel milik AM, satu celana pendek berwarna hijau, satu kaus lengan pendek bergambar gajah, serta satu kaus dalam milik korban.

Polisi juga berkoordinasi dengan dokter RS Adella untuk memperoleh hasil pemeriksaan medis dan visum korban. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

Terancam Hukuman Sembilan Tahun

Polisi menyangkakan Pasal 414 ayat (1) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan keterangan dalam konferensi pers, ancaman pidana yang disebutkan mencapai sembilan tahun penjara.

Karena AM masih berusia 17 tahun, penyidik menerapkan prosedur penanganan perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Polisi menyebut penahanan awal berlangsung selama tujuh hari dan menargetkan penyidikan selesai dalam 15 hari untuk pelimpahan perkara ke kejaksaan.

Polisi juga melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk mendampingi AM selama proses hukum. Sementara itu, koordinasi dengan Dinas Sosial dilakukan untuk mendukung pendampingan psikologis korban.

Penanganan perkara ini tidak hanya menyangkut proses hukum terhadap terduga pelaku, tetapi juga pemulihan korban. Identitas balita dan informasi pribadi keluarga harus tetap dirahasiakan demi melindungi keselamatan serta kondisi psikologis anak.

Penulis: Abdul Rozak | Editor: Wasis Waseso