BERITA BREBES TERKINI
Memuat artikel Warta Brebes...
Memuat artikel Warta Brebes...
Berita Brebes
Gaya Hidup
Healing
Jarerika
Kesehatan
Keuangan
Nasional
Teknologi
Warta Pantura

Wali Murid Somasi Bupati Brebes, Tolak Relokasi SDN Brebes 01 ke Kantor BKPSDMD

BREBES, Warta Brebes – Rencana relokasi SD Negeri Brebes 01 untuk perluasan layanan RSUD Brebes menuai penolakan dari paguyuban wali siswa. Mereka melayangkan somasi kepada Bupati Brebes dan meminta pemindahan sekolah ditunda sampai pemerintah menggelar musyawarah terbuka.

Puluhan perwakilan wali murid mendatangi Kantor DPRD Brebes, Kamis (29/10/2026). Mereka kemudian bergerak ke Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes serta Kantor Pemerintah Terpadu (KPT) Brebes untuk menyampaikan keberatan.

Somasi bernomor 02/PWS-SDN01/BES/X/2026 tertanggal 29 Oktober 2026 itu meminta pemerintah daerah menghentikan sementara proses relokasi. Paguyuban mengaku tidak dilibatkan secara memadai dalam pembahasan kebijakan yang menyangkut masa depan sekolah tersebut.

Wali Murid Keberatan Lokasi Pengganti

Perwakilan wali siswa, Eki Nurwidyhastuti, mengatakan keberatan utama mereka tertuju pada lokasi pengganti yang direncanakan berada di kompleks Kantor BKPSDMD, Jalan RA Kartini Nomor 3, Brebes.

Menurut dia, lokasi tersebut kurang strategis, relatif sempit, dan dikhawatirkan rawan banjir. Wali murid meminta pemerintah menyediakan tempat pengganti dengan luas, fasilitas, serta sarana prasarana yang setara dengan sekolah saat ini.

“Dari lokasinya kurang strategis. Itu masuk ke dalam, kemudian rawan banjir juga dan sempit. Kami ingin relokasi ke tempat yang sesuai dengan SD kami saat ini, baik dari segi luas maupun fasilitas dan sarana prasarananya,” kata Eki saat ditemui di Kantor DPRD Brebes.

Wali murid juga menginginkan sekolah baru tetap berada di kawasan jalan utama agar akses siswa dan orang tua tetap memadai.

Eki menegaskan, pihaknya tidak menolak pengembangan layanan RSUD Brebes. Mereka hanya meminta pemerintah mempertimbangkan lokasi relokasi yang layak dan tidak merugikan kepentingan peserta didik.

Usung Sejarah Sekolah Lebih dari Seabad

Dalam surat somasi, paguyuban menyebut SDN Brebes 01 telah berdiri sejak 1 Januari 1916. Sekolah tersebut juga tercatat pernah meraih penghargaan Sekolah Ramah Anak tingkat nasional pada 2017 dan predikat Adiwiyata Mandiri pada 2018.

Paguyuban menilai rencana pemindahan perlu mempertimbangkan keberlanjutan pendidikan, kepentingan anak, serta nilai historis sekolah yang telah beroperasi lebih dari satu abad.

Menurut mereka, kebijakan tersebut berpotensi berdampak terhadap sekitar 380 peserta didik. Karena itu, pemerintah diminta menyusun kajian komprehensif, mulai dari kebutuhan anggaran hingga penilaian alternatif lokasi untuk pengembangan fasilitas kesehatan.

Rencana relokasi berkaitan dengan pengembangan layanan RSUD Brebes, khususnya fasilitas pemeriksaan penyakit kanker dan jantung. Paguyuban berharap peningkatan layanan kesehatan tetap berjalan tanpa mengabaikan kebutuhan pendidikan.

Ancam Adukan ke Ombudsman dan PTUN

Paguyuban meminta pemerintah menunda relokasi hingga musyawarah terbuka bersama komite sekolah dan perwakilan wali murid terlaksana. Mereka juga mendesak pemerintah mengkaji sejumlah alternatif lokasi.

Dalam suratnya, paguyuban memberikan tenggat 10 hari kerja sejak somasi diterima pemerintah daerah untuk menyampaikan jawaban tertulis atau undangan audiensi resmi.

Jika tidak mendapat tanggapan, mereka menyatakan akan mengadukan persoalan tersebut kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dindikpora Sebut Relokasi Sudah Dibahas

Kepala Dindikpora Brebes, Sutaryono, mengatakan rencana pemindahan sekolah ke kompleks Kantor BKPSDMD telah melalui pembahasan. Menurut dia, sejumlah perwakilan wali murid juga pernah dilibatkan, meski masih terdapat perbedaan pendapat.

“Cuman kalau itu ada pendapat dari wali murid ya, perwakilan, ya kita menyadari. Mungkin kita harus luangkan waktu nanti untuk mengundang mereka untuk memberikan pemahaman,” kata Sutaryono.

Ia menjelaskan, pemerintah tidak akan langsung menggunakan bangunan Kantor BKPSDMD sebagai sekolah tanpa penyesuaian. Bangunan tersebut perlu ditata dan direhabilitasi agar memenuhi kebutuhan ruang serta fasilitas pendidikan.

Sutaryono juga menanggapi kekhawatiran wali murid mengenai potensi banjir. Ia menyebut lokasi sekolah saat ini juga pernah mengalami banjir. Meski demikian, pemerintah akan melakukan penanganan sesuai kebutuhan di lokasi pengganti.

“Bukan langsung apa adanya dipakai, enggak. Yang kekhawatiran banjir, kalau bicara banjir, di SDN 01 yang sekarang saja kebanjiran. Di sini juga kebanjiran. Tapi kembali, nanti itu ada perlakuan di sana, ada penanganan sesuai dengan kebutuhan ruang yang dibutuhkan sekolah. Setelah siap, barulah dipindahkan ke sana,” pungkasnya.

Perbedaan pandangan antara wali murid dan pemerintah daerah kini mengerucut pada kelayakan lokasi pengganti, keterlibatan orang tua dalam pengambilan keputusan, serta kesiapan fasilitas sebelum pemindahan dilakukan.

Penulis: Bangkit Rinakit | Editor: Wasis Waseso