Adapun UMK Brebes atau UMR Brebes 2024 yang telah ditetapkan adalah sebesar Rp2.103.100, naik 84 ribu atau 4,17 persen dari UMK 2023 yang sebesar Rp2.018.836,52.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Brebes, Warsito Eko Putro mengatakan, penetapan UMK Brebes 2024 ini sesuai dengan peraturan tentang Pengupahan. Juga, kenaikan UMK Brebes 2024 ini juga sudah mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
“Kami sudah melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di Kabupaten Brebes. Hasilnya, KHL di Brebes sebesar Rp 2.103.100. Jadi, UMK Brebes 2024 ini sudah sesuai dengan KHL,” ujar Eko, Selasa 21 November 2023.
“Kami berharap, kenaikan UMK Brebes 2024 ini dapat diterima oleh semua pihak, baik pekerja/buruh maupun pengusaha. Kami juga berharap, kenaikan UMK Brebes 2024 ini tidak berdampak negatif terhadap iklim investasi dan lapangan kerja di Kabupaten Brebes,” tutur Warsito Eko.
BACA JUGA: UMR Brebes 2023 Rp 2.018.836, Berapa UMK Brebes 2024?, Ini Bocorannya!
Dengan ditetapkannya UMR Brebes 2024 atau UMK Brebes terbaru ini, maka mulai 1 Januari tahun 2024 mendatang upah buruh pekerja dan karyawan di Brebes paling sedikit minimal harus sebesar Rp2103.100/bulan.
Pengusaha dapat membayar UMK Brebes 2024 ini tepat waktu dan sesuai ketentuan. Ia mengingatkan, pengusaha yang tidak membayar UMK Brebes 2024 ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.