OJK Larang Akulaku Paylater, Alasannya Masuk Akal
JAKARTA, Warta Brebes— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan larangan bagi PT Akulaku Finance Indonesia untuk memberikan pinjaman Akulaku PayLater atau dengan skema Buy Now Pay Later (BNPL). Sebelumnya, Akulaku secara resmi telah mendapatkan persetujuan dan izin usaha dari OJK sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-436/NB.11/2018, tanggal 18 April 2018. Namun…

























